Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nikah di Hari Minggu? Bisa! Tapi Ada Aturan Baru dari Kemenag yang Wajib Kamu Tahu!

Dwi Puspitarini • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:58 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap gratis.
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap gratis.

KALTIMPOST.ID, Kabar baik buat kamu yang berencana menikah tahun 2025. Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap gratis atau tanpa biaya, dan dilakukan di hari dan jam kerja.

Namun, di balik kabar ini, masih banyak calon pengantin yang keliru paham. Tak sedikit yang mengira semua pernikahan di KUA gratis kapan pun waktunya, terdapat aturan baru Kemenag justru memperjelas batasannya.

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, Kemenag mengatur biaya nikah tahun 2025 sebagai berikut:

Biaya sebesar Rp600 ribu ini termasuk tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan liar. Uang tersebut disetor langsung ke kas negara.

Bisa Nikah di Hari Minggu, Tapi Tak Semua Bisa Dapat Izin

KUA memang tidak buka di hari Sabtu dan Minggu, tetapi penghulu tetap bisa menikahkan pasangan di luar kantor pada hari libur, asal memenuhi syarat tertentu.

  1. Ada permintaan resmi dari calon pengantin, dan
  2. Kepala KUA (PPN) memberikan persetujuan.

Jadi, kalau kamu ingin melangsungkan akad di hari Minggu di rumah, atau gedung, tetap bisa, asal siap membayar tarif resmi Rp600 ribu.

Alur Pendaftaran Nikah di Tahun 2025

Untuk mendaftar nikah di tahun 2025, berikut langkah-langkah resmi dari Kemenag:

1. Datang ke KUA membawa dokumen:

2. Verifikasi berkas dan data oleh petugas KUA

3. Ikut bimbingan perkawinan (Bimwin) sesuai jadwal KUA

4. Tentukan lokasi dan waktu akad (gratis di KUA pada jam kerja, Rp600 ribu jika di luar).

5. Terima buku nikah maksimal 7 hari setelah akad

Semua proses ini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.

Kemenag menegaskan, aturan baru ini dibuat agar pelayanan pernikahan lebih transparan dan tertib. Jadi, jangan tergoda jika ada pihak yang menawarkan “jalur cepat” di luar prosedur resmi.

Jika ingin menikah gratis, pastikan jadwal akad dilakukan di KUA, pada hari Senin–Jumat, di jam kerja (pukul 08.00–16.00).

Dengan aturan baru ini, Kemenag berharap calon pengantin lebih paham dan tidak tertipu informasi yang menyesatkan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Syarat Nikah #kemenag #nikah gratis #biaya nikah #kua