KALTIMPOST.ID, Kabar baik buat kamu yang berencana menikah tahun 2025. Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap gratis atau tanpa biaya, dan dilakukan di hari dan jam kerja.
Namun, di balik kabar ini, masih banyak calon pengantin yang keliru paham. Tak sedikit yang mengira semua pernikahan di KUA gratis kapan pun waktunya, terdapat aturan baru Kemenag justru memperjelas batasannya.
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, Kemenag mengatur biaya nikah tahun 2025 sebagai berikut:
- Nikah di KUA (hari & jam kerja): Gratis
- Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja (termasuk hari libur): Rp600.000
Biaya sebesar Rp600 ribu ini termasuk tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan liar. Uang tersebut disetor langsung ke kas negara.
Bisa Nikah di Hari Minggu, Tapi Tak Semua Bisa Dapat Izin
KUA memang tidak buka di hari Sabtu dan Minggu, tetapi penghulu tetap bisa menikahkan pasangan di luar kantor pada hari libur, asal memenuhi syarat tertentu.
- Ada permintaan resmi dari calon pengantin, dan
- Kepala KUA (PPN) memberikan persetujuan.
Jadi, kalau kamu ingin melangsungkan akad di hari Minggu di rumah, atau gedung, tetap bisa, asal siap membayar tarif resmi Rp600 ribu.
Alur Pendaftaran Nikah di Tahun 2025
Untuk mendaftar nikah di tahun 2025, berikut langkah-langkah resmi dari Kemenag:
1. Datang ke KUA membawa dokumen:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
- Surat rekomendasi nikah (jika di luar kecamatan)
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto 2x3 (4 lembar + softcopy)
2. Verifikasi berkas dan data oleh petugas KUA
3. Ikut bimbingan perkawinan (Bimwin) sesuai jadwal KUA
4. Tentukan lokasi dan waktu akad (gratis di KUA pada jam kerja, Rp600 ribu jika di luar).
5. Terima buku nikah maksimal 7 hari setelah akad
Semua proses ini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.
Kemenag menegaskan, aturan baru ini dibuat agar pelayanan pernikahan lebih transparan dan tertib. Jadi, jangan tergoda jika ada pihak yang menawarkan “jalur cepat” di luar prosedur resmi.
Jika ingin menikah gratis, pastikan jadwal akad dilakukan di KUA, pada hari Senin–Jumat, di jam kerja (pukul 08.00–16.00).
Dengan aturan baru ini, Kemenag berharap calon pengantin lebih paham dan tidak tertipu informasi yang menyesatkan.***
Editor : Dwi Puspitarini