Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korek Telinga saat Puasa, Batalkan Ibadah atau Tidak? Cek Faktanya!

Ari Arief • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:00 WIB

Ilustrasi mengorek kuping.
Ilustrasi mengorek kuping.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim wajib menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan, salah satunya adalah memasukkan benda ke dalam lubang tubuh (al-jauf) secara sengaja.

Persoalan yang sering muncul di bulan Ramadan adalah bagaimana hukumnya jika seseorang membersihkan telinga menggunakan cotton bud atau alat pembersih lainnya? Ternyata, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hal ini.

Pandangan yang Menyatakan Tidak Batal

Sebagian ulama berpendapat bahwa aktivitas membersihkan telinga tidak membatalkan puasa. Mengutip gagasan M. Quraish Shihab dalam buku Menjawab 1001 Soal Keislaman, tindakan ini dianggap serupa dengan mengupil atau membersihkan hidung.

Baca Juga: Panduan Nutrisi Sahur, Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Tips bagi Anak yang Sedang Tumbuh

Argumen pendukungnya adalah benda yang dimasukkan ke telinga tidak akan tertelan atau masuk ke saluran pencernaan. Ulama seperti Ahmad Sarwat juga menekankan bahwa pembatal puasa biasanya berkaitan dengan sesuatu yang masuk ke sistem pencernaan. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam Malik serta Imam Ghazali dari kalangan mazhab Syafi'i.

Pandangan yang Menyatakan Bisa Membatalkan

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa memasukkan benda ke dalam rongga telinga dapat membatalkan puasa. Mengacu pada buku Fiqih Praktis Puasa karya Buya Yahya, puasa dianggap batal jika seseorang memasukkan sesuatu (baik itu cotton bud, air, atau jari) ke dalam telinga melebihi batas yang bisa dijangkau oleh ujung jari kelingking.

Alasannya, area di dalam telinga termasuk dalam kategori rongga tubuh yang terbuka. Jika alat pembersih menjangkau bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata, maka hal tersebut dianggap telah memasuki jauf.

Baca Juga: Sahur pada awal malam, apakah tetap mendapat pahala sahur?

Batasan Aman Membersihkan Telinga

Lantas, sampai mana batas aman untuk membersihkan telinga agar puasa tetap sah? Berdasarkan penjelasan dalam buku Ramadan Ensiklopedis karya Abdul Pirol, berikut adalah panduannya. Bagian luar membersihkan daun telinga atau bagian luar yang masih terjangkau oleh jemari tidak membatalkan puasa.

Bagian dalam menggunakan cotton bud untuk mengorek area yang lebih dalam (yang tidak terlihat atau tidak terjangkau jari) dapat membatalkan puasa menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i.

Kesimpulan: Demi kehati-hatian (ihtiyat), sebaiknya pembersihan telinga secara mendalam dilakukan pada malam hari atau waktu di luar jam puasa. Jika terpaksa dilakukan saat siang hari, pastikan hanya membersihkan bagian luar saja.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#korek #puasa #tidak #kuping #batal