KALTIMPOST.ID - Kelengkapan kendaraan bermotor bukan sekadar formalitas saat melintas di jalan raya, termasuk keberadaan kaca spion yang wajib terpasang lengkap di kedua sisi setang kemudi. Pengendara yang nekat mencopot salah satu kaca spion sepeda motor kini harus bersiap menghadapi sanksi tilang serta denda sesuai regulasi lalu lintas yang berlaku.
Masih banyak pengendara sepeda motor di jalan raya yang kerap mengabaikan fungsi kaca spion dengan hanya memasang satu sisi saja. Padahal, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak secara hukum.
Merujuk informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, yang dilansir dari detikoto, Jumat (11/9), setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis tersebut salah satunya mencakup pemasangan kaca spion di sisi kiri maupun kanan secara utuh.
Dasar hukum mengenai kelengkapan komponen ini tertuang gamblang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 regulasi tersebut mengatur sanksi tegas bagi pengendara yang mengabaikan kelaikan teknis kendaraannya.
Baca Juga: Viral Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad: Abah Setu Minta Maaf dan Klaim Korban Editan AI
Dalam pasal tersebut ditegaskan, setiap pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kaca spion, lampu utama, lampu rem, hingga knalpot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3), dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Perangkat Vital Penjaga Nyawa Pengendara
Terlepas dari jerat sanksi tilang aparat, kaca spion memegang peranan krusial bagi keselamatan pemotor di jalan raya. Mengingat risiko berkendara roda dua jauh lebih rentan dibanding roda empat, pandangan menyeluruh terhadap kondisi sekitar menjadi kebutuhan mutlak.
Kaca spion berfungsi utama memantau pergerakan arus lalu lintas di bagian belakang kendaraan secara berkala. Perangkat ini membantu pengendara agar tidak perlu menoleh ke belakang dan tetap fokus melihat arah depan, terutama saat hendak berpindah lajur atau berbelok.
Baca Juga: Menghadapi Kemarau Panjang, Ini Deretan Doa Meminta Hujan Beserta Ikhtiar Sesuai Sunnah
Ketiadaan salah satu kaca spion dapat membuat konsentrasi pengemudi terpecah di tengah padatnya lalu lintas. Pengendara rentan terkejut saat tiba-tiba ada kendaraan lain muncul dari titik buta yang tidak terpantau.
Para pabrikan otomotif sejatinya telah merancang spesifikasi kaca spion bawaan pabrik dengan perhitungan cermat. Posisi, dimensi cermin, serta panjang tangkai spion telah disesuaikan dengan posisi duduk pengemudi dan lebar setang masing-masing jenis sepeda motor.
Oleh sebab itu, mengganti spion standar pabrik dengan ukuran mini atau bahkan melepas salah satu sisinya justru menghilangkan perlindungan keselamatan berkendara. Keselamatan diri di jalan raya tidak semestinya dikorbankan hanya demi mengejar estetika penampilan motor semata.
Aparat kepolisian pun terus mengajak para pengendara untuk selalu mengecek kelaikan kendaraan sebelum bepergian. Memastikan spion terpasang lengkap dan berfungsi normal adalah langkah awal mencegah kecelakaan lalu lintas.***
Editor : Dwi Puspitarini