UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menegaskan kembali kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat, minimal sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dikelola dan berproduksi.
Penegasan ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, drg Agustinus Teguh Santoso, dalam rapat Kompilasi dan Sinergi Data serta Penyiapan Draft Rekomendasi Keputusan atas Sengketa Lahan Kampung Tri Pariq Makmur dan PT SAA, yang digelar di Ruang Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Jumat (25/7).
"Kami mengingatkan kepada pihak perusahaan karena sesuai dengan surat izin usaha dari Pemda Mahulu dan HGU yang diterbitkan Kementerian Perkebunan serta Badan Pertanahan Nasional, perusahaan memiliki kewajiban memberikan 20 persen sebagai lahan plasma untuk masyarakat," ujar Teguh.
Ia menjelaskan bahwa lahan plasma tersebut dapat ditanami kelapa sawit dan hasilnya dijual kembali ke perusahaan, atau dikelola langsung oleh perusahaan dengan skema bagi hasil melalui mekanisme kompensasi kepada masyarakat.
"Sayangnya, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak perusahaan kepada Pemkab, khususnya kepada Bupati, mengenai luasan plasma yang telah disiapkan, padahal aturan menyebutkan bahwa paling lambat tiga tahun setelah tanaman sawit berproduksi, kewajiban itu harus dilaporkan," ungkapnya.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, aparat keamanan, dan lembaga teknis, Pemkab menegaskan akan mengecek kembali data HGU yang telah dikelola dan telah menghasilkan produksi sawit, guna menghitung luasan yang harus dijadikan plasma.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa Pemkab Mahulu berencana menetapkan koperasi yang mengelola plasma sebagai bagian dari program Koperasi Merah Putih, sesuai arahan pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kampung.
"Kalau perusahaan menyalurkan plasmanya melalui koperasi, kami akan cek koperasinya. Bila memenuhi syarat, akan kita tetapkan sebagai Koperasi Merah Putih, yang saat ini wajib dibentuk minimal satu di setiap kampung," jelasnya.
Hingga saat ini, Pemkab masih menunggu laporan terbaru dari pihak perusahaan terkait luasan lahan yang telah ditanami dan berproduksi. "Yang penting, setelah rapat ini, kami akan tindak lanjuti untuk memastikan berapa luasan yang harus dijadikan sebagai plasma, karena itu kewajiban hukum," tegas Teguh.
Editor : Muhammad Ridhuan