Utama Samarinda Balikpapan IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan Kaltim

Ini Penjelasan Mantan Kepala BPKAD Mahakam Ulu terkait Sistem Rental Kendaraan Mobil Dinas di Pemkab Mahulu

Jody Kristianto • Rabu, 11 Maret 2026 | 16:05 WIB

KLARIFIKASI: Yohanes Andy Abeh saat diwawancara usai ikuti rapat paripurna, Rabu (11/3).
KLARIFIKASI: Yohanes Andy Abeh saat diwawancara usai ikuti rapat paripurna, Rabu (11/3).

KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Menjawab isu yang beredar tekait kebenaran mobil rental di Bumi Urip Kerimaan, Mantan Kepala BPKAD Yohanes Andy Abeh memberikan penjelasan.

Menurutnya pengadaan kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemda Mahulu) melalui sistem rental, mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Abeh, pada awal pengadaan bidang aset, jumlah kendaraan yang disalurkan kepada kepala-kepala OPD, Asisten, Kabag dan camat serta unsur Pimpinan dan beberapa instansi vertikal tidak diingat secara pasti, namun ada tahap awal sekitar 20 unit tahun 2023 dan total sampai saat ini sudah ada 60-an unit ditambah rental 2024.

"Itu kan didistribusikan kepada kepala-kepala Dinas/badan hingga kabag/kabid dan lainnya sesuai kebutuhan dan kesesuaian pengguna berdasarkan peraturan dan ketentuan berlau dan ini sejalan dengan arahan KPK saat itu waktu berkunjungbke Mahulu, pengadaan mobdin sebaiknya tidak melalui pengadaan lagi," jelasnya.

Arahannya, kendaraan tidak dijadikan aset Pemda secara langsung karena biaya pemeliharaan dan administrasi seperti STNK akan menjadi tanggungan pemerintah, sehingga membebani anggaran daerah.

Dengan sistem rental, pemeliharaan dan biaya administrasi ditanggung oleh pihak penyedia. "Pemerintah hanya pakai, jadi kita menjalankan sesuai arahan KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), sistem rental sudah diterapkan di beberapa daerah termasuk Kutai Barat, dengan masa kontrak payung paling lama selama lima tahun. Setelah periode tersebut, kendaraan akan diganti dengan unit baru.

"Kalau sudah lima tahun, unit itu biasanya sudah tidak layak lagi, apalagi dengan medan Mahulu. Biaya operasionalnya lebih besar, sehingga menjadi beban bagi penganggaran," jelasnya.

Dia juga merinci perkiraan biaya rental per bulan, di mana Fortuner mencapai sekitar Rp17 juta, sedangkan Hilux sekitar Rp15 juta, dengan nilai kontrak yang sudah diatur melalui Perkada sehingga tidak mengikuti fluktuasi pasar.

Menurut Abeh, pihak penyedia menanggung risiko, namun mereka juga memperoleh keuntungan dari unit tersebut selama periode kontrak.

Sistem rental ini, menurutnya masih berjalan hingga saat ini. "Ada yang sudah jalan ke empat tahun, dan ketika lima tahun selesai, kendaraan diganti baru. Jadi tidak sulit, dan tidak ada beban bagi pemerintah," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kendaraan #mobil dinas #Pemkab Mahulu #Mahakam Ulu #mobil rental #pemkab