Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat ditemui awak media, Selasa (6/8/2024).
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa.
Menurutnya, jika dibutuhkan, keterangan saksi tersebut dapat dibuatkan laporan yang kemudian diserahkan kepada penyidik menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan anak dan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam hasil expose," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, saat persidangan kasus dugaan suap mantan gubernur Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution disebut oleh Suryanto Andili, Rabu (31/7).
Suryanto Andili yang merupakan kepala Dinas ESDM Maluku Utara saat bersaksi di persidangan bahwa istilah Blok Medan merujuk pada Bobby Nasution.
Semasa menjabat, istilah Blok Medan kerap digunakan Abdul Gani untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Seperti dilansir dalam persidangan, Jaksa KPK Andri Lesmana mempertanyakan kepada saksi Suryanto Andili terkait istilah Blok Medan.
"Kanapa Medan? Kan bisa saja Ternate atau Obi?" tanya Andri Lesman dalam persidangan yang dilangsungkan Rabu (31/7) lalu itu.
Suryanto Andili lantas mengutarakan bahwa istilah Blok Medan merupakan nama orang, yakni Bobby Nasution.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution," jawab Suryanto.
Jaksa pun mengejar pernyataan Suryanto tersebut lebih dalam dengan bertanya "Blok Medan itu Wali Kota Medan maksudnya?"
Suryanto pun mengiyakan pertanyaan Andri Lesmana itu. "Ya, yang saya dengar begitu," ungkap Suryanto.
Sementara itu, Bobby Nasution saat ditemui dan ditanya mengenai tanggapannya, ia mengatakan bahwa tidak etis jika hasil sidang dikuak lebih dalam di luar persidangan.
”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya pada Sabtu (3/8/2024). (*)
Editor : Almasrifah