KALTIMPOST.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan di 270 titik di seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru berdiri pada Oktober lalu. Sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian terlibat dalam operasi ini.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, untuk mengendalikan operasi secara terpusat. Kantor Imigrasi Surabaya menjaring WNA terbanyak dengan 92 orang, diikuti oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan 48 orang.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," ujar Godam.
Godam menjelaskan, pelanggaran izin tinggal meliputi indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. "Operasi ini semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi," jelas Agus.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan bahwa operasi akan terus dilaksanakan untuk memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
"Sesuai arti nama Jagratara, yaitu 'selalu waspada', jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," tutup Menteri Imipas.(*)
Editor : Thomas Priyandoko