KALTIMPOST.ID-Pemerintah telah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sambil mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Kenaikan ini lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan 6%.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 4 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMP atau standar gaji Jakarta menjadi yang tertinggi secara nasional, mencapai Rp5.396.760.
Selain itu di luar Pulau Jawa, ada Nusa Tenggara Timur dengan Rp 2.328.696.
Berikut daftar lengkap UMP se-Indonesia:
Editor : Thomas Priyandoko