Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Banding JPU Dikabulkan! Vonis Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat!

Dwi Puspitarini • Kamis, 13 Februari 2025 | 11:15 WIB
Harvey Moeis menerima hukuman yang jauh lebih berat setelah permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi timah.
Harvey Moeis menerima hukuman yang jauh lebih berat setelah permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi timah.

KALTIMPOST.ID, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis. Vonisnya pun diperberat menjadi 20 tahun penjara!

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Teguh Harianto.

 Baca Juga: DBL Samarinda Kembali ke “Rumah”, Suporter Siap Bikin Berisik GOR Segiri

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, JPU menuntutnya 12 tahun penjara.

Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ia membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah dari uang hasil korupsi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#naik 3 kali lipat #pengadilan tinggi #Korupsi timah #Banding JPU #harvey moeis #vonis