KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah Indonesia kembali memulangkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Sebanyak 554 WNI berhasil direpatriasi setelah terjebak dalam jaringan penipuan daring berskala besar di kawasan yang kini dikuasai kelompok pemberontak Tentara Pembebasan Nasional Karen.
Myawaddy merupakan salah satu titik rawan di perbatasan Myanmar–Thailand yang dikenal sebagai pusat berbagai aktivitas ilegal, termasuk sindikat penipuan online yang mengincar tenaga kerja asing dengan janji pekerjaan palsu.
Setibanya di lokasi, para korban justru dipaksa bekerja di markas sindikat kejahatan siber. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik seperti penyetruman, pemukulan, hingga ancaman pengambilan organ tubuh apabila tidak memenuhi target kerja yang ditentukan.
Selain itu, paspor mereka disita dan mereka dilarang berkomunikasi dengan keluarga, yang membuat kondisi mereka setara dengan penyanderaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan mafia online scamming berskala internasional.
Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan layanan kesehatan, pemulihan trauma, serta pendampingan psikososial bagi para korban sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkapkan bahwa proses evakuasi tidak mudah mengingat kompleksitas situasi keamanan di Myawaddy.
Ia menjelaskan bahwa untuk bisa mengevakuasi para korban, pemerintah harus melalui proses panjang dan negosiasi dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan di wilayah konflik tersebut.
Baca Juga: Dikira Ditutup karena Ganja, Menteri Kehutanan Buka Suara Soal Bromo
Gelombang pertama repatriasi dilakukan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, dengan jumlah 400 WNI yang tiba di Indonesia pada Senin (18/3). Sementara gelombang kedua, sebanyak 154 WNI lainnya dijadwalkan tiba pada Selasa (19/3) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Total korban yang dipulangkan terdiri atas 449 laki-laki dan 105 perempuan. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri juga telah berhasil memulangkan 92 WNI sepanjang 2024 dan 174 WNI pada Januari–Februari 2025. Hingga saat ini, pemerintah telah menangani lebih dari 6.800 kasus TPPO di berbagai negara.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko