Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pensiunan PNS Makin Nyaman, Selain Dapat Gaji Juga Dapat Tiga Tunjangan Ini dari Taspen

Thomas Dwi Priyandoko • Senin, 7 April 2025 | 12:48 WIB
Ilustrasi uang pensiunan PNS yang dibayarkan PT Taspen.
Ilustrasi uang pensiunan PNS yang dibayarkan PT Taspen.

KALTIMPOST.ID-Pensiunan PNS kini makin nyaman. Selain menerima gaji bulanan yang telah naik sejak awal 2024, mereka juga berhak atas tiga jenis tunjangan yang menambah kesejahteraan di masa tua.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Nomor 8 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang memperkuat perlindungan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

 

 Gaji Pensiunan PNS Naik 12% per Januari 2024

Mulai Januari 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Kenaikan ini berlaku bagi seluruh golongan, dari I hingga IV.

Berikut besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terbaru:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare

???? Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS:

  1. Tunjangan Suami/Istri:
    Sebesar 10% dari gaji bulanan, diberikan untuk pasangan pensiunan.

  2. Tunjangan Pangan:
    Setara 10 kg beras, diberikan dalam bentuk uang tunai.

  3. Asuransi Kematian dari PT Taspen:
    Selain gaji dan tunjangan, pensiunan PNS juga terlindungi dengan jaminan kematian, dengan rincian sebagai berikut:

    • Jika pensiunan meninggal dunia: Dana santunan Rp8.000.000

    • Jika pasangan pensiunan meninggal: Dana santunan Rp6.000.000

    • Jika anak pensiunan meninggal: Dana santunan Rp4.000.000

Program ini merupakan bagian dari Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen untuk memberikan rasa aman kepada pensiunan dan keluarganya.

Dengan kenaikan gaji, tambahan tunjangan, serta jaminan kematian yang kini resmi diberikan, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan PNS bisa lebih terjamin di hari tua.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#tunjangan #gaji #taspen #pensiunan pns