KALTIMPOST.ID, Tahun 2025 jadi titik balik penting bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah, lewat KemenPAN RB, resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan langsung jadi angin segar bagi honorer yang selama ini menanti kepastian status dan penghasilan layak.
Kini, honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu punya peluang diangkat jadi ASN paruh waktu.
Tak hanya status lebih jelas, PPPK paruh waktu juga mendapat gaji minimal setara upah minimum daerah (UMR/UMK) atau setidaknya sama seperti penghasilan terakhir saat jadi honorer.
Skema ini juga membuka jalan bagi honorer berprestasi untuk naik kelas menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari reformasi besar-besaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap pegawai negara benar-benar berkontribusi secara profesional.
Baca Juga: Gagal Lolos PPPK? Honorer Masih Bisa Jadi ASN dengan Cara Ini
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Siapa yang Bisa Diangkat?
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja 4 jam per hari dengan kontrak kerja, berbeda dari PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi honorer yang selama ini belum mendapat formasi ASN penuh, sekaligus memperjelas status mereka di mata hukum dan negara.
Formasi PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan (perawat, bidan, apoteker, dll)
- Tenaga teknis (IT, administrasi, teknis operasional)
- Pengelola dan operator layanan operasional
- Manajer operasional umum
Siapa saja yang diangkat?
- Honorer yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada seleksi PPPK Tahap I
- Honorer yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024
- Honorer yang belum pernah melamar ASN sebelumnya
- Wajib terdaftar di database non-ASN BKN dan memenuhi syarat administrasi8
Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil, Makna Kode Kelulusan, dan Langkah setelah Lolos
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam dua skema:
- Minimal sama dengan gaji honorer terakhir
- Mengikuti UMR/UMK di daerah masing-masing
Contoh gaji PPPK paruh waktu di beberapa provinsi 2025:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Aceh: Rp3.685.615
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313
- Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
- Papua: Rp4.285.848
(Daftar lengkap UMK/UMR tersedia pada sumber resmi).
Gaji dibayarkan sesuai ketersediaan anggaran instansi, dan PPPK paruh waktu juga mendapat fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: PKN STAN 2025 Buka Seleksi untuk Lulusan SMA dan Diploma, Simak Aturan Barunya
Peluang Naik Kelas, Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Proses ini melalui evaluasi berkala, rekomendasi instansi, serta ketersediaan formasi dan anggaran.
PPPK paruh waktu tetap dievaluasi secara objektif dan berkala. Ada 11 alasan sah pemberhentian, lebih banyak dibanding PPPK penuh waktu, demi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Jadi, pastikan Anda terdaftar di database non-ASN BKN dan pantau info resmi untuk peluang ini! ***
Editor : Dwi Puspitarini