KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Keluarga almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap proses penyidikan kasus kematian anak mereka yang dinilai tertutup dan tidak memenuhi prinsip keadilan.
Melalui kuasa hukum mereka, Giras Genta Tiwikrama, pihak keluarga menyampaikan kritik keras terhadap pasal yang digunakan aparat dalam menetapkan para tersangka.
Menurut Genta, dakwaan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap.
Ia menilai, para tersangka seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP terkait dugaan pembunuhan, yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa Brigadir Nurhadi menjadi korban pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan,” ujar Genta dalam keterangan pers, Rabu (16/7).
Keluarga juga menduga adanya motif tersembunyi di balik kematian Nurhadi yang melibatkan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya pesan berisi ancaman yang tersimpan di ponsel milik korban, yang diduga dikirim oleh salah satu pelaku.
“Temuan ini mengarah pada adanya konflik yang lebih dalam, namun belum terbuka sepenuhnya ke publik oleh pihak penyidik,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, keluarga membantah tuduhan yang menyebut Nurhadi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau perilaku menyimpang lainnya. Mereka menggambarkan almarhum sebagai pribadi yang jujur dan bersih dari pelanggaran etika.
“Tudingan soal adanya upaya merayu rekan perempuan salah satu pelaku sangat tidak berdasar dan hanya berfungsi sebagai pengalihan isu,” tegas Genta.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di sebuah vila di kawasan Gili Trawangan, Lombok, usai pesta narkoba bersama dua perwira polisi dan dua perempuan yang diduga pekerja seks komersial.
Salah satu dari mereka, Misri, mengaku dibayar Rp10 juta oleh Kompol Yogi setelah berkenalan di Jakarta. Misri kini turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua atasan korban.
Editor : Uways Alqadrie