Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Fakta di Balik Isu Pajak Amplop Kondangan, Apa Kata DJP dan DPR?

Dwi Puspitarini • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:35 WIB

 

Ilustrasi amplop kondangan sebagai hadiah pernikahan.
Ilustrasi amplop kondangan sebagai hadiah pernikahan.

KALTIMPOST.ID, Rumor tentang pajak untuk amplop kondangan bikin geger masyarakat.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah uang yang dikasih di resepsi pernikahan benar akan dimintai pajak oleh pemerintah seperti yang diungkapkan Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI.

Mufti menyuarakan keresahan itu dalam rapat di DPR, “Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis,” tegasnya.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah isu negara yang kehilangan pemasukan setelah pengalihan dividen BUMN ke lembaga baru, Danantara.

“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Kemudian maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” lanjut Mufti.

 Baca Juga: Link Download Logo Resmi HUT RI Ke-80, Simbol Infinity Karya Anak Bangsa untuk Indonesia Maju

Klarifikasi Resmi dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan isu pajak amplop kondangan hanyalah kabar simpang siur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, dengan tegas berkata, “Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital”.

Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan, meski setiap tambahan kemampuan ekonomi—termasuk hadiah atau pemberian uang—dalam aturan perpajakan memang bisa dikenakan pajak, tidak semua langsung kena pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

DJP juga memastikan tidak akan ada petugas pajak yang datang ke hajatan atau acara pribadi sekadar untuk melakukan pemungutan pajak.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tutup Rosmauli.

 Baca Juga: Makna Logo HUT RI 2025, Simbol Infinity Ternyata Lambang Ini…

Kenapa Isu Ini Muncul?

Isu ini berkembang lantaran masyarakat merasa setiap lini kehidupan mulai dikenakan pajak, terlebih setelah kebijakan dividen BUMN dialihkan ke Danantara, sehingga sektor konvensional dan nonkonvensional jadi sasaran rumor kebijakan pajak baru.

Mufti Anam berharap pemerintah tidak mencari jalan pintas dengan membebani rakyat kecil lewat pajak-pajak yang tidak masuk akal.

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai penerimaan negara dikejar dari pos-pos yang justru mengganggu kehidupan sosial masyarakat,” pintanya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#mufti anam #djp #pajak amplop kondangan #kemenkeu #dpr #pajak hadiah