KALTIMPOST.ID, Ribuan guru di seluruh Indonesia terancam kehilangan kesempatan mengikuti sertifikasi profesi dan program peningkatan karier hanya karena belum melakukan verifikasi ijazah dan mengisi survei pendidikan terakhir.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK) saat ini sedang menggenjot pendataan dan pemutakhiran informasi guru secara nasional.
Namun banyak guru belum menyadari bahwa tenggat waktunya sangat dekat dan konsekuensinya cukup besar.
Bagi guru yang sudah memiliki ijazah S1 atau D-IV, harus melakukan verifikasi ijazah melalui aplikasi InfoGTK.
Ini adalah syarat penting untuk bisa ikut PPG Tertentu (Pendidikan Profesi Guru), menuju sertifikasi pendidik. Batas waktunya 12 Agustus 2025.
Bagi guru yang belum S1/D-IV, pemerintah memberi peluang untuk naik jenjang pendidikan.
Mereka cukup mengisi survei keberminatan sebagai bentuk pemetaan minat untuk mengikuti program kuliah lanjutan. Tenggatnya lebih cepat, yakni 31 Juli 2025.
Banyak guru selama ini tidak mendapat pelatihan, tunjangan, atau peningkatan jabatan karena data mereka tidak masuk sistem pusat. Padahal, program-program pemerintah berbasis pada data yang valid dan terverifikasi.
Tanpa ikut serta dalam proses ini, guru berisiko tertinggal dari rekan-rekan lain, bahkan tidak bisa ikut pelatihan atau seleksi program pengembangan profesi di masa depan.
Bagi guru non-S1, survei ini adalah tiket untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
Banyak yang belum tahu bahwa program lanjutan seperti ini akan dibiayai atau difasilitasi pemerintah asalkan guru menunjukkan minat dan mengisi data.
Aplikasi InfoGTK adalah kunci dari semua proses ini. Guru cukup login, cek data, unggah ijazah, dan isi survei.
Semuanya bisa dilakukan mandiri. Proses ini juga mendukung efisiensi dan transparansi di dunia pendidikan.
Jika data tidak lengkap atau tidak terverifikasi? Maka kesempatan ikut PPG bisa hilang tahun ini. ***
Editor : Dwi Puspitarini