KALTIMPOST.ID- Kabar menggembirakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Terhitung mulai hari ini, Jumat (1/8/2025), pemerintah mulai mencairkan gaji ASN dengan besaran baru yang sudah disesuaikan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penyesuaian gaji pokok tersebut mencakup seluruh golongan, dari I hingga IV, dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Walau aturan berlaku sejak awal 2024, pencairan secara penuh baru direalisasikan pada Agustus 2025 ini.
Kenaikan ini tidak hanya berlaku pada gaji pokok, tetapi juga akan berdampak pada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan anak.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa meningkatkan daya beli ASN dan menjadi stimulus positif bagi ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian gaji pokok ASN terbaru setelah kenaikan 8 persen:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Bukan karena Ekonomi, Ini Alasan WNI Dapat Privilege Visa Eropa Super Mudah
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa selain untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, kenaikan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini jadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Warga ASN Kaltim diimbau segera mengecek slip gaji bulan ini untuk memastikan jumlah terbaru yang diterima.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko