KALTIMPOST.ID - Kabar baik datang untuk ahli waris pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Per 1 Agustus 2025, PT Taspen resmi menyalurkan dana pensiun bulanan secara serentak.
Kenaikan dana ini tak hanya berlaku bagi pensiunan aktif, tetapi juga mencakup janda dan duda PNS yang telah wafat.
Penyesuaian besaran dana pensiun ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku mulai Januari 2025.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan bahwa keluarga pensiunan, khususnya janda dan duda ASN, tetap berhak menerima pensiun sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat aktif bekerja.
PT Taspen memastikan bahwa meskipun pencairan dilakukan di hari libur nasional, proses penyaluran tetap berjalan sesuai jadwal.
Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima secara bertahap.
Rincian Gaji Pensiun Terbaru
Adapun rincian gaji pokok pensiun janda dan duda PNS berdasarkan golongan terakhir pasangan mereka adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
- Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
- IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
- IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
- IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
- IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
- IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
- IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
- IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
- IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
- IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
- IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
- IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
- IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlangsungan kesejahteraan keluarga pensiunan PNS.
Terutama bagi mereka yang telah kehilangan pasangan, dana pensiun menjadi sumber utama penghidupan.
PT Taspen juga mengimbau para penerima manfaat untuk melakukan pengecekan secara berkala ke rekening masing-masing, mengingat proses pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan sistem yang berjalan.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian finansial, baik bagi PNS aktif maupun keluarga yang ditinggalkan.
Editor : Hernawati