KALTIMPOST.ID, Beginilah nasib akhir pria penumpang pesawat Lion Air yang membuat kegaduhan dan mengeklaim adanya bom dalam pesawat.
Salah seorang pria berinisial H yang menumpangi pesawat Lion Air JT-308 rute Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu mengamuk di dalam pesawat.
Pria yang diketahui berumur 41 tahun tersebut tak hanya mengucap kata-kata kasar, tetapi juga mengeklaim adanya bom di dalam pesawat.
Peristiwa ini terjadi kala pesawat selesai melakukan proses pushback dan bersiap menuju taxiway.
Karena H bersikeras bahwa di pesawat ada bom, pesawat kembali ke apron untuk dilakukan pemeriksaan keamanan.
Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan adanya benda berbahaya.
H pun langsung diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan bandara.
Begitu juga dengan para penumpang dan seluruh barang bawaannya turut serta diturunkan dan diperiksa ulang kembali petugas keamanan bandara.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung menjelaskan, H diamankan langsung pada Sabtu (2/8) malam pascakejadian.
Atas perbuatannya, H diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Dalam pasal 437 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan udara,” kata Ronald.
“Adapun ancamannya maksimal penjara selama satu tahun,” tandasnya.
Editor : Hernawati