Dalam beleid yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani itu, disebutkan bahwa penyerahan aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga.
Imbasnya, aktivitas jual beli kripto tak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini menjadi angin segar bagi investor dan pelaku pasar kripto di Indonesia.
Namun, bukan berarti seluruh aktivitas kripto bebas pajak. Sri Mulyani tetap mengenakan PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi, seperti platform jual beli (exchange) dan dompet digital. Jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto juga dikenakan PPN.
“Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyedia platform dan jasa penambangan tetap harus dipungut dan dilaporkan oleh penyelenggara,” demikian isi Pasal 4 dalam aturan tersebut.
PPN atas jasa platform kripto dikenakan sebesar 12 persen dari nilai pengganti, yang dihitung 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima penyedia layanan.
Sedangkan untuk jasa verifikasi penambang, tarif PPN-nya lebih tinggi, yakni 20 persen dikalikan 11/12 dari tarif PPN, dikalikan nilai kripto yang diterima.
Tak hanya itu, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pun dinaikkan menjadi 0,21 persen.
Angka ini naik signifikan dari ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, yang hanya 0,1 persen.
Kenaikan ini berlaku untuk penjual, penyelenggara sistem elektronik, maupun penambang yang mendapat penghasilan dari kripto.
Dengan regulasi baru ini, Sri Mulyani berharap penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya aset kripto, bisa meningkat tanpa membebani investor ritel secara berlebihan.
Aturan baru ini disambut beragam oleh pelaku industri kripto di Indonesia. Sebagian menyambut positif penghapusan PPN untuk transaksi kripto, karena dinilai bisa mendorong pertumbuhan industri aset digital dalam negeri.
Namun, kenaikan tarif PPh juga membuat para pelaku usaha harus lebih cermat menghitung potensi keuntungan yang diperoleh dari aktivitas jual beli kripto.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menciptakan ekosistem kripto yang sehat.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pengawasan terhadap transaksi kripto juga diharapkan bisa semakin optimal, terutama dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset digital untuk tindak kejahatan keuangan. (*)
Editor : Almasrifah