KALTIMPOST.ID, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan niatnya untuk menghapus tantiem bagi direksi BUMN kala Sidang Tahunan MPR-DPR RI.
Ia menganggap bahwa praktik ini berpotensi membuat direksi BUMN menjadi sangat kaya sedangkan rakyat dan karyawan tidak mendapatkan manfaat yang sebanding.
Bagi Prabowo, besarnya tantiem yang diterima para direksi BUMN patut dipertanyakan.
Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai "akal-akalan".
“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tukasnya.
Lantas apa itu tantiem?
Pengertian Tantiem
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tantiem adalah bagian keuntungan dari perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Adapun penjelasan tantiem seperti yang dikutip dari bphn.go.id, merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, tiap tahun bila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walau masih mengalami kerugian.
Atau bermakna bagian keuntungan diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
Adapun dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menjelaskan pengertian tantiem.
Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Perbedaan Tantiem dan Bonus
- Tujuan pembayaran
Tantiem bertujuan memberikan penghargaan pada jajaran direksi dan komisaris atas kontribusi mereka dalam mencapai kesuksesan perusahaan terutama dalam hal perolehan laba, menurut beberapa sumber.
Adapun bonus jadi bentuk apresiasi atas kinerja karyawan secara umum, baik individu maupun tim, dan bisa juga diberikan sebagai insentif untuk mencapai target tertentu.
- Perhitungan
Tantiem dihitung berdasar persentase tertentu dari laba bersih perusahaan, dan biasanya diatur dalam anggaran dasar perusahaan atau perjanjian dengan pemegang saham.
Sementara bonus dari segi perhitungan lebih bervariasi, bisa dilihat dari kinerja individu, pencapaian target tim, atau kebijakan perusahaan, dan bisa juga melibatkan faktor lain seperti masa kerja atau jabatan.
- Penerima
Tantiem diberikan khusus pada anggota direksi dan komisaris sedangkan bonus diberikan kepada seluruh karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Editor : Hernawati