KALTIMPOST.ID, Pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi Prastyo, selaku Juru Bicara KPK mewanti-wanti bahwa korupsi e-KTP merupakan kasus rasuah yang terstruktur dan serius.
Menurutnya, kasus korupsi tersebut berdampak dan merugikan seluruh rakyat Indonesia karena e-KTP merupakan kebutuhan WNI.
Seperti yang dilansir cnnindonesia.com (18/8/2025), Budi menegaskan bahwa korupsi e-KTP tidak berkaitan dengan besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik.
Diketahui, sebelumnya Setnov dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu (17/8) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mengenai hal itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali juga menerangkan bahwa Setnov tidak bebas murni. Tapi bebas bersyarat.
Ia menambahkan, pembebasan bersyarat diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luas biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ungkap Kusnali. ***
Editor : Dwi Puspitarini