Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ditanya Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Begini Reaksi Sri Mulyani

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani akan memberi respon terkait tunjangan rumah DPR yang capai Rp 50 juta.
Menkeu Sri Mulyani akan memberi respon terkait tunjangan rumah DPR yang capai Rp 50 juta.

KALTIMPOST.ID, Sorotan publik tengah mengarah pada tunjangan rumah anggota DPR RI yang nilainya fantastis, mencapai Rp 50 juta per bulan.

 Dengan tambahan fasilitas tersebut, total penghasilan wakil rakyat bisa tembus lebih dari Rp 100 juta saban bulannya.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati enggan menanggapi polemik itu. 

Usai menggelar dua kali rapat dengan Komisi XI DPR pada Jumat (22/8), Sri Mulyani memilih diam seribu bahasa.

Saat dicecar pertanyaan awak media terkait tunjangan rumah DPR, Bendahara Negara itu langsung bergegas menuju mobil dinasnya tanpa memberi komentar. 

Tak hanya soal perhitungan tunjangan, Sri Mulyani juga bungkam ketika ditanya apakah Kemenkeu sudah memberi lampu hijau terkait fasilitas tersebut. 

Salah seorang anggota tim protokoler Sri Mulyani hanya menyampaikan bahwa penjelasan resmi akan diberikan kepada publik di lain waktu. 

 Baca Juga: Pendapatan Terancam Turun, Distribusi Makan Bergizi Gratis Diharapkan Bisa Melalui Kantin Sekolah

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, keputusan soal besaran tunjangan rumah sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. DPR, kata dia, hanyalah pihak yang menerima fasilitas itu.

 “Angka Rp 50 juta itu ditetapkan Menkeu dalam kapasitas DPR sebagai pejabat negara. Jadi satuan harga ditentukan Kementerian Keuangan, bukan kami. DPR hanya menerima,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

 Misbakhun menambahkan, saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas karena fasilitas tersebut sudah dikembalikan ke Sekretariat Negara. 

Sebagai gantinya, Kemenkeu menetapkan tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan.

“Ketika rumah dinas dikembalikan, maka penggantiannya berupa uang. Nominalnya ditentukan Kemenkeu dengan standar pejabat negara. DPR hanya menerima sesuai aturan,” pungkasnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Gaji DPR 2025 #komisi xi #rumah dinas dpr #sri mulyani #Tunjangan Rumah #tunjangan DPR RI