KALTIMPOST.ID, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/8/2025). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Seperti yang dilansir Jawapos.com (28/8), Fuad mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Kendati demikian, ia mengaku, sejumlah dokumen telah dibawanya untuk diperlihatkan kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Selanjutnya, Fuad juga akan menjelaskan perihal pembagian kuota haji tambahan 2024 yang disebut-sebut dibagi 50:50, sehingga menyebabkan negara rugi. Padahal, dalam aturan semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 9 persen untuk khusus.
“Kalau bicara itu, nanti kami sampaikan. Karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya,” ungkap Fuad.
Sementara itu, diketahui dalam pengusutan kasus tersebut, Fuad Hasan menjadi salah satu orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Dua orang lainnya yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz.
Penyidikan kasus tersebut juga dilakukan dengan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Almasrifah