KALTIMPOST.ID-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyambut baik keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadopsi Deklarasi New York pada Jumat, 12 September 2025.
Deklarasi ini menjadi langkah penting untuk memperluas pengakuan global terhadap Palestina dan mempromosikan perdamaian di wilayah tersebut.
Juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A Mulachela, menegaskan bahwa Indonesia konsisten mendukung upaya internasional ini.
“Bagi Indonesia, pengakuan global sangat penting untuk memberikan Palestina posisi yang setara dalam proses perdamaian,” ungkapnya dalam keterangan pers dikutip Selasa (16/9).
Nabyl juga menambahkan bahwa Indonesia akan terus berkoordinasi dengan berbagai negara dan organisasi internasional untuk menggalang dukungan bagi status kenegaraan Palestina. Selain itu, Indonesia juga mendesak gencatan senjata segera di Gaza.
Dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 25 Agustus lalu, Indonesia bersama negara-negara Islam lainnya telah menolak keras rencana Israel untuk menduduki atau menganeksasi Gaza secara permanen.
Di sisi lain, Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Salah satu bentuknya adalah tawaran mengevakuasi pasien dari Gaza yang membutuhkan perawatan darurat, sesuai permintaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Deklarasi New York yang diadopsi PBB didukung oleh 142 negara, sementara 10 negara menolak dan 12 negara lainnya memilih abstain.
Negara-negara yang menolak, antara lain, adalah Amerika Serikat, Israel, Hungaria, Argentina, dan Paraguay. Sementara itu, negara-negara yang abstain mencakup Albania, Kongo, Ethiopia, dan Republik Ceko.
Deklarasi ini berisi peta jalan komprehensif untuk penyelesaian konflik, termasuk seruan untuk gencatan senjata permanen di Gaza, pembebasan sandera, dan penarikan penuh pasukan Israel.
Deklarasi juga merekomendasikan pembentukan Misi Stabilisasi PBB untuk melindungi warga sipil dan memperkuat aparat keamanan Palestina, demi menjamin keamanan kedua belah pihak.(*)
Editor : Thomas Priyandoko