KALTIMPOST.ID, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengambil langkah tegas menyikapi keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo (lampu rotator) pada kendaraan patroli (patwal).
Ia memutuskan untuk membekukan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan dinas yang digunakan untuk pengawalan.
“Kami selalu mendengarkan suara masyarakat. Keputusan ini kami ambil agar kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga,” ujar Irjen Agus.
Meski ada aturan yang memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo dalam kondisi tertentu, gerakan masyarakat yang menuntut penghentian penggunaannya menjadi bahan evaluasi bagi Korlantas Polri.
Masyarakat sebelumnya mengeluhkan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan terutama di jalanan padat. Gerakan “Stop Strobo” pun muncul sebagai bentuk protes terhadap penggunaan perangkat tersebut.
Selain itu, Irjen Agus menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban juga mengalami penurunan.
Pada periode enam bulan terakhir dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penurunan hampir 1.800 peristiwa kecelakaan serta penurunan korban meninggal sebanyak 19,8 persen atau sekitar 2.512 kasus.
Hal ini menjadi bukti bahwa edukasi dan peningkatan kesadaran berlalu lintas mulai membuahkan hasil positif.
Keputusan membekukan penggunaan strobo dan sirene diharapkan dapat menciptakan ruang berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)
Editor : Almasrifah