KALTIMPOST.ID, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan ranah eksekutif sepenuhnya.
DPR, kata dia, hanya memiliki peran dalam hal pengawasan, khususnya lewat kinerja Komisi III DPR RI.
Dasco menyampaikan hal tersebut merespons pembentukan Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi itu beranggotakan sembilan orang yang ditugasi merancang langkah pembenahan institusi kepolisian.
Namun, Dasco menekankan dirinya tidak mengetahui secara rinci siapa saja nama anggota yang masuk, termasuk apakah ada keterlibatan mantan Kapolri maupun perwakilan DPR.
“Saya tidak tahu detail nama-nama anggota komisi reformasi Polri. Sepertinya memang tidak ada (perwakilan DPR), karena ini urusan eksekutif,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9).
Baca Juga: Gempa 5,7 Guncang Laut Bali, Getaran Terasa hingga Banyuwangi dan Denpasar
Menurut Dasco, DPR tetap konsisten menjalankan fungsinya dalam kerangka checks and balances.
Ia memastikan parlemen akan mengawasi jalannya reformasi Polri agar tidak melenceng dari tujuan utama, yaitu menghadirkan kepolisian yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa saat ini Polri juga membentuk sebuah tim khusus internal.
Tim tersebut bersifat persiapan dan bertugas melakukan pendataan hingga pembagian subkelompok.
Nantinya, mereka akan memberikan dukungan teknis bagi komisi reformasi Polri bentukan Presiden.
Baca Juga: Langkah Bersejarah, Inggris Resmi Akui Negara Palestina, Ubah Status di Situs Pemerintah
“Informasi yang saya terima, tim ini masih tahap awal. Fungsinya mendata, lalu dibagi dalam beberapa kelompok. Semua itu nanti diarahkan untuk membantu kerja komisi reformasi,” jelasnya.
Dasco juga menekankan bahwa keberadaan tim persiapan di internal Polri tidak bisa dipandang sebagai langkah yang tumpang tindih.
Sebaliknya, ia menilai kedua tim itu justru akan saling melengkapi. Tim internal fokus pada kerja teknis dan data, sedangkan komisi reformasi bentukan Presiden bergerak di ranah strategis dan kebijakan.
“Menurut saya tidak ada yang bertentangan. Justru dengan adanya tim di internal Polri, pekerjaan komisi reformasi bisa lebih terbantu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses reformasi Polri harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Oleh karena itu, DPR melalui Komisi III akan rutin memantau perkembangan serta meminta laporan resmi dari pemerintah terkait tahapan yang sudah berjalan.
Baca Juga: Tak Hanya Urat Nadi Ekonomi, Ini Fakta Menarik Sungai Mahakam yang Wajib Kamu Tahu!
“Prinsipnya DPR tidak akan ikut campur dalam kewenangan eksekutif. Tapi kami tetap menjalankan peran pengawasan, karena masyarakat juga ingin tahu sejauh mana reformasi Polri dijalankan,” tegas Dasco. ***
Editor : Dwi Puspitarini