Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tarif Cukai Rokok Tahun 2026 Batal Naik, Menkeu Purbaya Pilih Strategi Lain untuk Genjot Penerimaan Negara

Muhammad Aufal Fresky • Sabtu, 27 September 2025 | 13:19 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dipastikan batal diterapkan tahun 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Mengutip laman jawapos.com (27/9/2025), Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri.

Dalam kesempatan tersebut, tiap pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, di mana Purbaya turut menanyakan terkait kebijakan tarif cukai.

"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah," ucap Purbaya.

Kendatipun demikian, menurut Purbaya, pihaknya telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

Seperti halnya dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Tidak hanya itu, Purbaya juga memiiki rencana untuk menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka juga bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.

"Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," terang Purbaya.

Lebih lanjut lagi, ia juga akan segera menyusun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan kesempatan lapangan kerja.

Purbaya juga telah menerima saran dari perusahaan besar agar mereka bisa masuk ke pasar perusahaan rokok kecil dan membuat produk dengan harga sebanding.

Terkait saran tersebut, Purbaya mengaku telah menolaknya sebab berpotensi mematikan pelaku industri rokok lainnya.

"Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil," jelasnya.

Kemudian, mengenai ke rencana perluasan kawasan khusus, ia menyampaikan bakal memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau eksisting.

Diketahui, saat ini, kawasan khusus yang sudah berjalan terdapat di Kudus, Jawa Tengah, serta Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Setelah mengevaluasi, Purbaya akan menyusun kebijakan sambil melibatkan pemerintah daerah.

"Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak," tegas Purbaya.

Editor : Hernawati
#industri rokok #Menkeu Purbaya #tarif cukai rokok 2025 #cukai rokok