Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kemenko PMK Buka Peluang Mutasi Besar-besaran PNS, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya!

Ari Arief • Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:58 WIB
SELEKSI: Ilustrasi peserta mengikuti kegiatan seleksi pengisian PNS pada sebuah kementerian.
SELEKSI: Ilustrasi peserta mengikuti kegiatan seleksi pengisian PNS pada sebuah kementerian.

KALTIMPOST.ID-Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi mengumumkan dibukanya Seleksi Pengisian Mutasi Masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesempatan ini terbuka lebar bagi PNS dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang ingin mengembangkan karier di lingkungan Kemenko PMK.

Pengumuman yang dirilis pada 30 September 2025 dengan Nomor: 01 /SES /KP.05.01/09/2025 ini bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus mendukung pembinaan karier pegawai.

Sekretaris Kementerian Koordinator, Imam Machdi, dalam keterangannya memastikan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun.

Kemenko PMK menetapkan beberapa syarat ketat untuk memastikan kualitas PNS yang masuk. Para pelamar wajib memenuhi kriteria, yaitu, status dan masa kerja berstatus PNS dengan masa kerja minimal 10 tahun dan telah bertugas di instansi pelamar saat ini setidaknya 2 tahun. Usia maksimal 45 tahun.

Syarat berikutnya memiliki hasil penilaian pegawai paling sedikit bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir.

Disiplin yaitu tidak sedang dalam proses pemeriksaan, menjalani, atau pernah mendapat hukuman disiplin sedang/berat, serta wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal.

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bukan sedang dalam ikatan dinas atau tugas belajar.

Proses pendaftaran telah dibuka sejak tanggal pengumuman dan dilakukan secara daring. Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dan wajib mengunggah seluruh dokumen kelengkapan melalui tautan resmi yang disediakan.

Dokumen yang harus disiapkan mencakup Surat Lamaran, KTP, DRH, Ijazah, SK CPNS/PNS, SK pangkat/jabatan terakhir, hingga berbagai surat pernyataan terkait kedisiplinan dan status tugas belajar.

Berikut adalah jadwal penting yang harus dicatat oleh calon pelamar pendaftaran online 30 September-13 Oktober 2025; seleksi administrasi 30 September-15 Oktober 2025; pengumuman hasil administrasi 16-20 Oktober 2025; pelaksanaan wawancara 17-24 Oktober 2025; pengumuman hasil akhir 29-31 Oktober 2025.

Seluruh kelengkapan dokumen harus diunggah melalui: https://bit.ly/PendaftaranMutasiPNSKemenkoPMK.

Kemenko PMK juga menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Ini adalah kesempatan emas bagi PNS berprestasi yang ingin berkontribusi langsung pada pembangunan manusia dan kebudayaan Indonesia di tingkat kementerian koordinator. (*)

Editor : Almasrifah
#pns #pegawai negeri sipil #mutasi #kemenko pmk #jadwal