Ia menekankan agar seluruh personel Polri meninggalkan sikap arogan, manipulatif, dan tindakan yang merugikan atau menyakiti masyarakat. Sebaliknya, mereka diminta menjadi sosok yang benar-benar bermanfaat bagi publik.
“Jadilah polisi rakyat. Maka yang saya katakan adalah setop sombong, setop bohong, dan setop menyakiti,” ujar Chryshnanda seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (1/10).
Jati diri sejati seorang polisi, menurutnya, adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa menjadi polisi memiliki batas waktu, namun menjadi rakyat tidak ada batasnya. Oleh karena itu, personel Polri diserukan untuk melayani dengan ketulusan, empati, dan integritas.
Sikap rendah hati, kejujuran, dan kepedulian dinilai Chryshnanda sebagai fondasi utama dalam menumbuhkan kepercayaan publik. Kepercayaan ini tidak dapat dipaksakan dengan kekuasaan, melainkan harus dibangun melalui perilaku yang selaras dengan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya.
Ia mendorong lembaga pendidikan kepolisian untuk secara konsisten menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan spiritualitas dalam setiap proses pembinaan dan pelatihan.
Tujuannya adalah melahirkan personel yang berintegritas dan humanis. Chryshnanda menyimpulkan, Polri wajib berbenah. Kehadiran korps Bhayangkara seharusnya dicintai, bukan ditakuti oleh rakyat.
Perubahan ini, tegasnya, hanya bisa terwujud jika anggota Polri bekerja menggunakan hati dan nurani.
Upaya reformasi di tubuh Polri saat ini digencarkan, menyusul gelombang demonstrasi pada Agustus hingga awal September 2025 yang bahkan memakan korban jiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 per tanggal 17 September 2025, yang menunjuk Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana sebagai ketuanya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga berencana membentuk Komite Reformasi Polri. Beberapa nama yang disebut-sebut akan terlibat di dalamnya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Editor : Uways Alqadrie