Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nasib ASN BUMN Usai Transformasi, Apakah Jaminan Status Mereka Aman?

Ari Arief • Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:53 WIB
NASIB: Bagaimana nasib ASN pada Kementerian BUMN setelah bertransformasi menjadi BP BUMN?
NASIB: Bagaimana nasib ASN pada Kementerian BUMN setelah bertransformasi menjadi BP BUMN?

KALTIMPOST.ID, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perubahan status dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan ini secara resmi tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Perubahan kelembagaan ini sempat memunculkan pertanyaan mengenai masa depan para pegawai yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan kepastian bahwa para pegawai akan dialihkan ke entitas yang baru.

Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat (2/10), Rini menjelaskan, “Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pernyataan serupa diperkuat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Menurut Andre, perubahan ini hanya terjadi pada level institusi, sementara status kepegawaian para staf tidak akan berubah.

“Tetap ASN (aparatur sipil negara), dong, tetap ASN," tegas Andre Rosiade setelah rapat paripurna tersebut. Ia menambahkan bahwa para pegawai Kementerian BUMN secara otomatis akan menjadi pegawai BP BUMN.

Ide untuk mentransformasi Kementerian BUMN ini berawal dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyampaikan surat kepada DPR pada tanggal 23 September 2025, tak lama setelah ia memindahkan Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

DPR kemudian segera mengadakan serangkaian rapat untuk membahas revisi UU BUMN. Akhirnya, draf revisi tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Kompleks Parlemen. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Revisi UU BUMN #kementerian bumn #BP BUMN #status asn #nasib pegawai BUMN