KALTIMPOST.ID, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses 13 lainnya.
Langkah tersebut diambilnya sebagai upaya bersih-bersih institusi itu sejak menjabat akhir Mei 2025.
"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ungkap dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Jogja Expo Center (JEC), Jogjakarta, Jumat (3/10), seperti yang dilansir JawaPos.com.
Selain itu, Bimo menuturkan, pemecatan itu dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas.
"Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya," tegas Bimo.
Ia menilai, Langkah bersih-bersih itu menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak.
Bimo mengaku, sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak, pihaknya ingin terus berbenah dan membersihkan institusi kami.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, tambah Bimo, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.
Menurutnya, tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara.
Sebab itu, tambah Bimo, pihaknya berupaya membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak yang merupakan prioritas utama.
Ia mengungkapkan hal tersebut agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.
Piagam Wajib Pajak, tutur Bimo melanjutkan, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.
"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," terang Bimo.
Selain itu, ia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
Editor : Hernawati