Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dua Warga Rejang Lebong Bengkulu Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh, Denda Rp 30 Juta Ikut Dijatuhkan

Uways Alqadrie • Minggu, 5 Oktober 2025 | 11:09 WIB

Prosesi hukuman adat di Rejang Lebong, Bengkulu, terhadap dua warga yang terbukti berselingkuh. Keduanya dicambuk dan didenda sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO: IST)
Prosesi hukuman adat di Rejang Lebong, Bengkulu, terhadap dua warga yang terbukti berselingkuh. Keduanya dicambuk dan didenda sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, BENGKULU – Hukuman adat kembali dijatuhkan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sepasang warga berinisial ED dan SU mendapat sanksi berat setelah terbukti berselingkuh, meski keduanya telah berumah tangga.

Prosesi hukum adat itu digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu. Di hadapan tokoh adat dan masyarakat, keduanya dicambuk seratus kali dan diwajibkan membayar denda Rp 30 juta.

Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menyebut sanksi ini merupakan bentuk penegakan nilai moral yang masih dijunjung masyarakat Rejang Lebong. 

“Keduanya sudah menikah, tapi menjalin hubungan terlarang. Ini pelanggaran berat menurut adat,” ujarnya, Minggu, 5 Oktober 2025.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga SU memergoki keduanya kerap terlihat berdua di beberapa tempat. 

Bukti rekaman video pun memperkuat dugaan perselingkuhan itu. Usai kejadian, suami SU memutuskan bercerai, sementara ED masih berupaya mempertahankan rumah tangganya.

Tradisi sanksi adat bagi pelaku perselingkuhan di Rejang Lebong disebut telah berlangsung turun-temurun. Hukuman itu diyakini bukan sekadar bentuk penebusan, melainkan juga upaya menjaga kehormatan keluarga dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#bengkulu #rejang lebong #perselingkuhan #hukuman cambuk #hukuman cambuk aceh