KALTIMPOST.ID, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar mendorong percepatan menuju sistem layanan pertanahan yang sepenuhnya digital.
Sejak 2024, lembaga ini aktif memperkenalkan berbagai inovasi, termasuk penerapan Sertifikat Elektronik di seluruh Kantor Pertanahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa transformasi besar ini menargetkan seluruh layanan pertanahan akan beroperasi secara penuh digital pada 2028.
“Mulai tahun 2028, layanan pertanahan diharapkan sudah fully digital dengan penerapan blockchain pertanahan dan smart contract,” jelas Asnaedi dalam Diskusi Agraria V di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (8/10).
Perubahan signifikan akan terlihat mulai tahun 2026. Pada tahun tersebut, seluruh sertifikat tanah akan diutamakan dalam bentuk digital.
Sertifikat cetak hanya akan menjadi opsi tambahan, bukan lagi format utama.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan. Sertifikat digital dinilai dapat menekan risiko pemalsuan, kehilangan, atau kerusakan dokumen, yang sering terjadi pada sertifikat konvensional. Asnaedi menegaskan bahwa transisi ini sejalan dengan kebijakan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik yang kini hampir diimplementasikan di seluruh provinsi.
“Transformasi ini penting agar masyarakat tidak lagi dirugikan akibat sertifikat palsu. Dengan sistem digital, data tanah tersimpan lebih aman dan mudah diverifikasi,” tegasnya.
Selain digitalisasi sertifikat, ATR/BPN sedang mengembangkan sistem Generative Artificial Intelligence (AI) Pertanahan.
Sistem pintar ini dirancang untuk mengintegrasikan semua peraturan, kebijakan, dan petunjuk teknis, sehingga mampu memberikan rekomendasi keputusan yang cepat dan akurat.
Penerapan AI ini diharapkan membuat proses pengambilan keputusan pertanahan menjadi lebih transparan dan efisien.
Selain itu, sistem ini berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena mempercepat pelayanan publik sekaligus meminimalisasi kesalahan administratif.
Dalam konteks percepatan digital ini, Asnaedi menggarisbawahi pentingnya peran generasi milenial dan generasi Z sebagai motor penggerak.
Ia menilai generasi ini memiliki kombinasi ideal antara kemampuan teknis dan keterampilan interpersonal yang dibutuhkan untuk inovasi.
“Kita berharap munculnya Gen Y dan Z yang matang secara ilmu, keterampilan, kepercayaan diri, dan kemauan kuat menjadi motor penggerak transformasi digital ATR/BPN. Taruna dan Taruni STPN adalah bagian dari generasi tersebut,” ujar Asnaedi.
Sebagai respons terhadap tantangan teknologi ini, STPN juga sedang mempersiapkan diri untuk bertransformasi menjadi Politeknik Pertanahan Nasional, yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang lebih siap dan inovatif.
Kesimpulannya, dengan adopsi sertifikat digital, blockchain, dan AI pertanahan, pemerintah berupaya menciptakan sistem layanan yang modern, aman, efisien, dan bebas kecurangan, demi melindungi kepemilikan tanah masyarakat Indonesia.
Editor : Hernawati