Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Pensiunan PNS 2025 Kini Bisa Diambil di Kantor Pos atau Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:06 WIB

Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Mulai 2025, proses pencairan gaji pensiunan dibuat lebih mudah dan praktis. Pensiunan kini memiliki dua pilihan: mengambil gaji di Kantor Pos terdekat atau memanfaatkan layanan antar langsung ke rumah.

Langkah ini resmi dilakukan melalui kerja sama PT Taspen (Persero) dengan PT Pos Indonesia, sebagai upaya pemerintah mempermudah layanan bagi para penerima pensiun.

Sebelumnya, pensiunan PNS hanya bisa mencairkan gaji melalui bank yang ditunjuk, yang seringkali membuat antrean panjang dan memakan waktu, terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia.

Baca Juga: Magang Nasional 2025 Hanya untuk Lulusan Resmi, Ini Penjelasan Kemnaker

Pensiunan yang memilih mengambil gaji di Kantor Pos cukup menyiapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Pensiun atau Surat Keterangan Pensiun.

Setelah itu, pensiunan tinggal mengambil nomor antrean dan melakukan verifikasi data dengan petugas Pos. Proses ini dirancang agar cepat dan aman, sehingga pensiunan tidak perlu khawatir akan antrean yang panjang atau prosedur yang rumit.

Bagi pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas, sakit, atau lanjut usia, PT Pos Indonesia menyediakan layanan antar gaji langsung ke rumah.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Tak Bahas Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Alasan Resmi dari Pemerintah

Layanan ini dapat diakses melalui Kantor Pos setempat, dan sebagian besar daerah menawarkannya tanpa biaya tambahan. Dengan begitu, pensiunan tidak perlu keluar rumah untuk menerima hak mereka, cukup menunggu di rumah dan gaji akan diantar langsung oleh petugas Pos.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2025 antara PT Taspen dan PT Pos Indonesia, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial bagi ASN. Hal ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan layanan bagi para penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Bayar Gaji PNS Daerah: Fiskal Pusat Tak Bisa Menanggung

Dengan adanya dua pilihan pencairan gaji ini, pensiunan PNS kini bisa menyesuaikan metode yang paling nyaman bagi mereka. Tidak hanya mempermudah akses, langkah ini juga mengurangi risiko kesehatan dan kelelahan akibat antre panjang. Pemerintah berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepuasan dan kenyamanan para pensiunan dalam menerima hak mereka.

Bagi para pensiunan PNS, kabar ini tentu sangat ditunggu-tunggu. Kini, mereka bisa lebih fleksibel dalam menerima gaji bulanan, baik dengan datang langsung ke Kantor Pos atau memanfaatkan layanan antar ke rumah yang praktis. Langkah ini menjadi salah satu bukti nyata pemerintah memperhatikan kesejahteraan para pensiunan, sekaligus memudahkan mereka di era modern.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun #pp 25 tahun 2022 #kesejahteraan PNS dan PPPK #gaji PNS 2025 naik #pns #PNS 2025 #pegawai negeri sipil #kesejahteraan Pensiunan PNS #Kemenkeu anggaran CPNS #Kesejahteraan PNS #Kenaikan Gaji 17 #PP 25 Tahun 2024 #kenaikan gaji 2025 #kesejahteraan PNS golongan I dan II #Perpres 79 2025 ASN #PP Gaji ASN Terbaru #kabar gaji asn #gaji dirapel #asn 2025 #pt pos indonesia #kenaikan gaji #asn pemda #pemerintah #pencairan gaji pensiunan #PP gaji PNS terbaru #ASN BUMN #kabar gaji pensiunan 2025 #kemenkeu #pt taspen (persero) #badan kepegawaian nasional #Gaji 13 ASN Daerah #Pencairan gaji pensiunan Taspen Oktober 2025 #kesejahteraan abdi negara #Transfer 2025