Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terungkap! Ini Nasib Gaji dan Harta PNS yang Meninggal Tanpa Ahli Waris, Ternyata Begini Aturannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:08 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS
Ilustrasi gaji pensiunan PNS

KALTIMPOST.ID– Banyak yang belum tahu, ternyata ada aturan khusus soal nasib harta dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris.


Kasus seperti ini rupanya cukup sering terjadi di beberapa instansi pemerintah, terutama bagi PNS yang hidup sendirian atau tidak memiliki keluarga inti.

Berdasarkan informasi, ketika seorang PNS wafat tanpa ahli waris sah, hak-haknya seperti gaji terakhir, tunjangan, serta dana pensiun tidak langsung hangus, namun tidak bisa pula langsung dicairkan. Semua prosesnya harus melalui verifikasi administrasi yang ketat sesuai ketentuan kepegawaian.

Begitu seorang PNS dinyatakan meninggal dunia, pembayaran gaji dan tunjangan otomatis dihentikan. Namun, jika masih terdapat hak keuangan yang belum diterima, seperti gaji bulan berjalan atau tunjangan kinerja terakhir, maka dana itu akan ditahan oleh instansi bersangkutan.

Namun, jika tidak ada ahli waris yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan waris atau dokumen resmi, maka dana tersebut dikembalikan ke kas negara setelah jangka waktu tertentu.

Sementara untuk dana pensiun, PT Taspen atau instansi pengelola pensiun tetap menunggu pengajuan klaim dari ahli waris. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang mengajukan, dana pensiun itu masuk ke dalam saldo pasif yang dikelola oleh negara.

Begitu pula dengan barang-barang milik negara seperti kendaraan dinas, rumah dinas, atau inventaris kantor. Semua harus dikembalikan kepada instansi, kecuali jika ada peraturan khusus yang memperbolehkan pewarisan sebagian hak, misalnya uang duka atau penghargaan purna tugas.

Penanganan kasus seperti ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan ketentuan yang berlaku di PT Taspen.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap hak keuangan PNS yang meninggal dunia hanya dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai hukum baik pasangan, anak, maupun orang tua yang masih hidup.

Jika seluruh ahli waris telah meninggal atau tidak dapat dibuktikan secara administrasi, negara berhak mengambil alih harta dan hak keuangan tersebut.(*)

 
 
 
 
Editor : Thomas Priyandoko
#pns #PP Nomor 11 Tahun 2017 #PNS Meninggal #tunjangan pns #ahli waris #gaji pns #harta pns #pt taspen