Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ingat! Ada 3 Syarat Penting yang Bisa Gagalkan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Dwi Puspitarini • Minggu, 12 Oktober 2025 | 08:06 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini terkait honorer gagal menjadi PPPK paruh waktu.
MenPAN RB Rini Widyantini terkait honorer gagal menjadi PPPK paruh waktu.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya memberi secercah harapan bagi honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024.

Mereka kini berpeluang tetap mengabdi sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini disebut sebagai “jalan tengah” untuk mencegah terjadinya PHK massal tenaga honorer, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun dengan skema waktu kerja terbatas.

Namun, di balik kabar baik ini, ternyata tidak semua honorer otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ada tahapan yang harus dilalui, dan bahkan ada tiga kondisi yang bisa membuat honorer batal diangkat secara resmi.

Dalam aturan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tersebut dijelaskan bahwa ada dua kategori honorer yang dapat diusulkan:

  1. Honorer yang ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
  2. Honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapatkan formasi.

Kedua kategori ini akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Prosesnya melibatkan Menpan RB dan BKN mulai dari pengusulan formasi, penetapan kebutuhan, hingga penerbitan nomor induk PPPK.

3 Alasan Resmi Honorer Bisa Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Meski sudah masuk daftar usulan, honorer masih bisa batal diangkat secara resmi jika mengalami salah satu dari tiga kondisi berikut:

  1. Mengundurkan Diri Sendiri
    Jika honorer memilih mundur, otomatis hak pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu gugur.
  2. Tidak Melengkapi Dokumen Tepat Waktu
    Sesuai surat edaran BKN, bila honorer tidak menyerahkan berkas dan dokumen pendukung sesuai batas waktu, statusnya dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
  3. Meninggal Dunia
    Pengangkatan otomatis dibatalkan jika calon PPPK meninggal sebelum penetapan nomor induk diterbitkan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transisi penghapusan tenaga honorer nasional yang direncanakan tuntas pada tahun 2025.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap bisa menyeimbangkan antara kebutuhan ASN dan efisiensi anggaran.

Namun, para honorer tetap diingatkan untuk menyiapkan semua dokumen dan kelengkapan administrasi tepat waktu, agar tidak kehilangan kesempatan emas menjadi bagian dari ASN.

Meski program PPPK Paruh Waktu menjadi harapan baru bagi honorer yang gagal lulus CASN 2024, peluang itu tetap disertai syarat dan risiko batal.

Bagi honorer yang ingin tetap berkarier di jalur ASN, penting untuk tidak menunda proses administrasi dan tetap aktif mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Pengangkatan ASN #honorer #asn #syarat PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu #honorer gagal diangkat #MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 #pppk 2025 #Menpan RB 2025