KALTIMPOST.ID, Dalam upaya meringankan biaya perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meresmikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat.
Aturan mengenai diskon ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
Beleid ini secara spesifik mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi selama periode libur tersebut pada Tahun Anggaran 2026.
PMK yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025 ini menegaskan bahwa insentif PPN 6% yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk penerbangan domestik di kelas ekonomi.
Diskon ini mencakup berbagai komponen biaya. Sesuai Pasal 2 Ayat 5 dari aturan tersebut (dikutip pada Sabtu, 18/10/2025), penggantian yang ditanggung pemerintah meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lainnya yang merupakan objek PPN dan dibebankan oleh penyedia jasa penerbangan.
Perlu dicatat, sisa PPN terutang atas pelayanan angkutan udara berjadwal domestik kelas ekonomi yang tetap ditanggung oleh penumpang adalah 5 persen.
Periode berlaku diskon PPN ini adalah antara tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026, mencakup tanggal pembelian tiket maupun tanggal penerbangan.
Editor : Hernawati