Ketentuan baru itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam beleid tersebut, perjalanan umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur: lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri Agama. Aturan ini membuka kesempatan bagi calon jemaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menyediakan layanan digital Nusuk Umrah melalui laman umrah.nusuk.sa. Platform ini memungkinkan calon jemaah mendaftar, memilih paket perjalanan, hingga mengurus visa umrah secara daring.
Menurut keterangan resmi Saudi Press Agency (SPA), Nusuk Umrah bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan keleluasaan bagi jemaah dalam menyusun perjalanan ibadah.
Sistem ini tersedia dalam tujuh bahasa dan terhubung langsung dengan berbagai instansi pemerintah di Arab Saudi.
Melalui Nusuk, pengguna bisa memilih layanan terpadu atau individual — mulai dari visa, akomodasi, transportasi, hingga tur lokal. Setiap paket disertai rincian harga, durasi, dan fasilitas hotel.
Salah satu paket yang ditawarkan, Qafilat Altawhid 024, mencakup layanan eksklusif dua malam di Mekkah dengan kendaraan pribadi dan sambutan VIP di bandara.
Berikut langkah mendaftar umrah mandiri melalui Nusuk Umrah:
1. Akses situs umrah.nusuk.sa
2. Buat akun pribadi
3. Pilih paket atau layanan yang diinginkan
4. Lakukan pemesanan dan pembayaran
5. Terima visa umrah secara elektronik
Dengan legalisasi umrah mandiri ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah menjadi lebih fleksibel dan terjangkau, tanpa mengurangi standar keamanan maupun kenyamanan jemaah.
Editor : Uways Alqadrie