KALTIMPOST.ID, Demo kembali terjadi mewarnai Jakarta pada Kamis (30/10/2025), dalam kesempatan ini massa menuntut pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tuntutan tersebut dilakukan oleh massa dari Gabungan Organisasi Guru Persatuan Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) di lapangan Ikada Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat.
Polisi Komitmen Jaga Ketertiban Demoa
Traffic Management Center Polda Metro Jaya telah melaporkan long march yang dilakukan oleh massa guru berjalan dengan tertib.
Longmarch tersebut bertitik awal dari Masjid Istiqlal menuju Monas dan mendapat pengawalan dari aparat polisi.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengerahkan sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengawal demo guru dan sejumlah elemen masyarakat di Jakarta dalam demo hari ini.
Meski begitu, lalu lintas jalan Jakarta juga terkena imbasnya, yaitu pengalihan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan dialihkan sementara ke arah Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro juga menyatakan jika kehadiran aparat polisi disiapkan agar lalu lintas dapat tetap berjalan lancar, serta menjaga aksi demo tetap aman dan kondusif.
Terkait skenario pengalihan lalu lintas, polisi mengatakan sifatnya situasional. Namun warga diimbau agar menghindari jalan yang berada di sekitar area unjuk rasa tersebut dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan.
Dia mengimbau massa atau masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan hoaks yang beredar di sosial media dan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan, serta tetap menyampaikan pendapat dengan tertib serta damai.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menjamin jika petugas keamanan tidak akan membawa senjata api dan akan melindungi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dengan damai serta profesional, karena keselamatan dan kenyamanan bersama adalah prioritas dari polisi.
Tuntutan Para Guru
Sekelompok guru madrasah yang menjadi peserta unjuk rasa tersebut menggelar demo untuk memberi beberapa tuntutan kepada pemerintah, salah satunya berupa pemberlakuan hak yang sama tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang selama ini dinilai tidak berpihak pada mereka.
Sebagian besar dari peserta demo merupakan guru honorer sekolah madrasah merasa didiskriminasi dan tidak mendapat perlakuan setara dengan guru di sekolah negeri. Ribuan guru yang mewakili madrasah swasta dari tujuh provinsi mengaku jika mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dan diabaikan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait status dan tuntutan mereka dalam demo kali ini:
- Diskriminasi pengangkatan
Para guru madrasah yang melakukan aksi unjuk rasa menganggap jika kebijakan pengangkatan PPPK saat ini tidak adil dan diskriminatif karena hanya memprioritaskan guru-guru yang berada di lembaga pemerintah, namun kurang memperhatikan tenaga pengajar yang berada di lembaga atau sekolah swasta.
- Penolakan PPPK paruh waktu
Mereka juga menolak skema PPPK paruh waktu yang dianggap tidak memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi mereka. Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes dari guru honorer, khususnya yang bertugas di madrasah swasta, yang belum diangkat menjadi PPPK dan menuntut kejelasan nasib serta kesetaraan hak dalam proses pengangkatan ASN.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. KemenPAN-RB juga secara resmi menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang memenuhi empat syarat khusus yang telah tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024.
Editor : Hernawati