KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Namun, tidak semua pekerja bisa menikmati bantuan senilai Rp600 ribu per dua bulan tersebut.
Ada lima golongan pekerja yang dipastikan tidak berhak menerima BSU tahun 2025. Kebijakan ini dibuat agar bantuan benar-benar tepat sasaran, hanya menyentuh pekerja dengan penghasilan rendah dan kondisi ekonomi terbatas.
Program BSU 2025 Hanya untuk Pekerja Bergaji Rendah
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah ambang batas yang ditetapkan. Pemerintah berharap program ini bisa membantu jutaan buruh dan karyawan swasta yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Teka-Teki BSU Tahap 2 Akhirnya Terjawab, Menaker Yassierli Sampaikan Penjelasan Resmi
Namun, seiring evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menemukan banyak penerima tidak tepat sasaran. Karena itu, Menaker bersama tim lintas kementerian menetapkan daftar pekerja yang tidak akan menerima BSU 2025.
5 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2025
Berikut daftar lengkap pekerja yang tidak berhak menerima BSU tahun ini:
-
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai negeri dan PPPK penuh waktu dikecualikan karena sudah mendapat gaji dan tunjangan dari APBN atau APBD. -
Anggota TNI
Prajurit aktif tidak termasuk penerima karena statusnya sebagai abdi negara dengan sistem penggajian tersendiri. -
Anggota Polri
Sama seperti TNI, personel Polri tidak berhak menerima BSU karena sudah memperoleh gaji dan tunjangan tetap dari negara. -
Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan
BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan upah di bawah batas tersebut agar bantuan lebih fokus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. -
Penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT
Pekerja yang sudah menerima bansos dari program pemerintah lain tidak boleh mendapatkan BSU untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Tujuan Pengecualian: Agar Tepat Sasaran
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya agar BSU benar-benar diterima oleh yang berhak. Dengan begitu, alokasi dana bisa lebih efisien dan tepat guna.
Selain itu, penghapusan penerima ganda diharapkan dapat mempercepat distribusi dana serta menghindari ketimpangan sosial di kalangan pekerja.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan, dapat mengecek langsung melalui:
-
Website resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
-
Portal BPJS Ketenagakerjaan: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Pastikan data kepesertaan BPJS aktif dan upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu untuk Guru Segera Cair! Cek di Info GTK dan Aktifkan Rekening Sebelum Terlambat
BSU 2025 memang menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Namun, lima golongan di atas dipastikan tidak bisa menerima bantuan karena sudah mendapat tunjangan atau penghasilan tetap dari negara.
Bagi pekerja swasta bergaji rendah, segera cek status penerimaan BSU agar tidak ketinggalan pencairan yang dijadwalkan berlangsung mulai November 2025.
Editor : Ilmidza