Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cari Pemulihan, LPSK Terima Permohonan dari Korban Aksi 2025, Beri Sinyal Trauma Psikologis

Ari Arief • Kamis, 6 November 2025 | 10:44 WIB

 

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin

KALTIMPOST.ID, JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima total 19 permohonan perlindungan dari masyarakat yang menjadi korban dampak aksi penyelamatan yang berakhir ricuh pada penghujung Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa banyaknya permintaan ini mengindikasikan adanya potensi trauma yang dialami oleh para pemohon. Hingga hari ini sudah ada 19 permohonan. Mungkin ada rasa trauma di situ, kata Wawan Fahrudin.

Permohonan perlindungan tersebut tersebar dari berbagai wilayah, rinciannya meliputi enam dari Jakarta, lima dari Jawa Tengah, empat dari Kota Kediri, serta masing-masing satu dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Makassar. Saat ini, LPSK sedang meninjau dan menelaah seluruh permohonan yang telah masuk.

Baca Juga: Menteri Koboi Vs Serakahnomic, Ekonom Dorong Prabowo Tambah Pasukan Gebrak Mafia Ekonomi!

Apabila permohonan tersebut disetujui, perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup pemohon secara individu, tetapi juga keluarganya. Bentuk perlindungan yang mungkin diberikan termasuk rehabilitasi, khususnya dukungan psikologis. “Tergantung saja dari permohonan perlindungan,” tambah Wawan.

Wawan menekankan bahwa penanganan permohonan ini merupakan bagian dari peran aktif LPSK yang tergabung dalam Tim Independen Pencari Fakta Peristiwa Unjuk Rasa dan Kerusuhan.

Tim ini dibentuk pada 12 September 2025 oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dengan mandat melakukan penyelidikan mendalam dan mengupayakan perbaikan sistem perlindungan HAM.

Baca Juga: Borneo FC Samarinda Dekati Rekor Tak Terkalahkan, Mampukah Tembus 10 Kemenangan Beruntun?

Anggota tim LNHAM selain LPSK terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas. Bersama-sama, tim ini akan menguraikan rekomendasi komprehensif serta langkah-langkah perbaikan menyeluruh demi meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

 LPSK memastikan bahwa proses penanganan seluruh permohonan akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan fokus utama pada pemulihan hak-hak para korban. (*)

Editor : Uways Alqadrie
#lpsk #trauma #psikologis #demo #Wawan Fahrudin #komnas ham #komnas perempuan