KALTIMPOST.ID, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun kebijakan baru terkait penyaluran BSU tahap berikutnya.
“Sejauh ini belum ada arahan atau kebijakan baru terkait penyaluran BSU tahap II,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa BSU tambahan untuk November 2025 belum akan dicairkan, meskipun sempat ramai kabar soal pencairan lanjutan di media sosial.
Program BSU 2025 sendiri mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.
Kebijakan ini menyasar sekitar 15 juta pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Skema Penyaluran Masih Sama
Dalam aturan yang berlaku, BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan, bukan perorangan, sehingga pekerja tidak perlu mengisi data di tautan mana pun.
Prosesnya sederhana: perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan data upah dan jumlah karyawan yang sesuai. Data itulah yang menjadi dasar pemerintah menentukan penerima BSU.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” tambah Menaker Yassierli.
Dengan belum adanya keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, kemungkinan tidak ada pencairan BSU lanjutan hingga akhir tahun ini.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pekerja dapat menikmati bantuan ini. Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai April 2025.
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri, termasuk pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Bagi pekerja yang sudah memenuhi seluruh syarat tersebut, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Pemerintah akan menyalurkan bantuan secara otomatis melalui rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Update 6 November! Pemerintah Cairkan BSU Rp600 Ribu, Berikut Link Resminya!
BSU Masih Dinanti Jutaan Buruh
Meski belum ada kepastian pencairan tahap II, jutaan pekerja masih berharap program BSU bisa berlanjut hingga akhir tahun. Bantuan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi pekerja sektor swasta dan buruh harian dengan pendapatan pas-pasan.
Kemnaker pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap situs atau tautan palsu yang mengklaim bisa membantu pendaftaran BSU. Semua informasi resmi hanya akan diumumkan lewat laman kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
“Kami imbau pekerja untuk tidak tergiur tautan yang mengatasnamakan BSU. Seluruh proses dilakukan otomatis melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Menaker Yassierli.
Editor : Ilmidza