Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menteri Purbaya Tegaskan Tak Akan Potong Nilai Mata Uang, Ini Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Nur Jayanti • Minggu, 9 November 2025 | 14:37 WIB
Nilai mata uang rupiah yang berlaku saat ini.
Nilai mata uang rupiah yang berlaku saat ini.

KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa kembali melakukan gebrakan di perekonomian Indonesia, kali ini ia menetapkan kebijakan redenominasi mata uang rupiah.

Langkah ini dimaksudkan untuk menyederhanakan mata uang rupiah yang berlaku saat ini. Redenominasi tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

Menteri Purbaya Sederhanakan Mata Uang Rupiah

Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Di dalamnya menguraikan tentang penugasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Perubahan Harga Rupiah ini ditargetkan akan menyelesaikan kerangka regulasi pada 2026 dan finalisasi RUU pada 2027.

Menurut Purbaya Redenominasi dilakukan bukan untuk memotong nilai uang namun untuk menyederhanakan nominal. Semakin sederhana nominal yang dimiliki maka akan semakin mempermudah sistem pembayaran.

Selain itu, penyederhanaan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat kredibilitas rupiah sebagai simbol daya saing Indonesia. 

Apa Itu Redenominasi?

Redenominasi sendiri adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi jumlah digit pada uang, tanpa mengubah daya beli atau nilai riil uang tersebut. 

Bank Indonesia (BI) menjelaskan jika redenominasi bukanlah sanering, yaitu pemotongan daya beli melalui penghapusan nilai uang. 

Kebijakan redenominasi umumnya dilakukan oleh pemerintah suatu negara saat negara dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju arah yang lebih sehat, sedangkan sanering dilakukan ketika kondisi ekonomi suatu negara dikatakan tidak stabil, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Redenominasi yang dilakukan oleh negara yang memiliki kondisi ekonomi relatif stabil biasanya akan meningkatkan efisiensi ekonomi dalam hal kemudahan sistem transaksi dan sistem akuntansi serta memperkuat citra mata uang nasional di mata internasional.

Contoh Redenominasi

Mata uang rupiah sebesar Rp 1.000.000 akan menjadi Rp 1.000, maka harga barang yang tersedia di pasar juga akan ikut disesuaikan dengan mata uang yang berlaku. Tidak ada perubahan nilai riil, kebijakan ini hanya akan memangkas angka.

Dengan kata lain, dalam proses redenominasi, baik nilai uang maupun harga barang hanya dihilangkan beberapa angka nol, namun tidak mengurai nilai dari mata uang tersebut. pemangkasan ini juga akan mempermudah penyebutan mata uang.

Meskipun begitu, Bank Indonesia juga menilai bahwa keberhasilan redenominasi ini sangat bergantung pada stabilitas inflasi, kredibilitas ekonomi, kesiapan sistem keuangan dan edukasi yang mencukupi terhadap publik. 

Apa Itu Sanering?

Sedangkan sanering merupakan kebijakan moneter yang dilakukan dalam kondisi darurat dimana pemerintah suatu negara akan memutuskan untuk memotong nilai uang secara drastis (pengguntingan nilai uang).

Pemotongan nilai mata uang tersebut digunakan untuk mengatasi inflasi yang tinggi, mengurangi jumlah mata uang yang beredar dan menstabilkan perekonomian yang kacau. Sanering dapat dilakukan oleh suatu negara jika memenuhi beberapa karakteristik sebagai berikut:

  1. Pemotongan nilai uang secara signifikan.
  2. Daya beli yang menurun di lingkungan masyarakat, hal ini disebabkan karena nilai mata uang yang turun secara drastis maka harga barang dan jasa yang cenderung tetap atau meningkat namun masyarakat yang tidak memiliki banyak uang tunai pun akan membuat daya beli di pasar semakin menurun.
  3. Kondisi darurat seperti krisis ekonomi, perang atau inflasi tinggi. 

Perbedaan Antara Redenominasi dan Sanering?

Dua kebijakan ini umumnya memang sering tertukar dikalangan masyarakat, oleh karena itu pentingnya dilakukan edukasi publik tentang redenominasi sebelum menetapkan kebijakan.

Redenominasi dan sanering merupakan sua strategi kebijakan ekonomi yang memiliki dampak dan tujuan yang berbeda, redenominasi sendiri adalah strategi kebijakan untuk menyederhanakan nilai nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol yang berada di belakangnya tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat, hal ini dilakukan untuk efisiensi transaksi perekonomian negara.

Sedangkan sanering berarti pemotongan nilai mata uang secara riil, artinya dengan nilai mata uang dipotong maka akan mempengaruhi daya beli masyarakat secara langsung.

Hal ini karena nilai mata uang yang lama diturunkan menjadi nilai mata uang yang lebih rendah, selain itu biasanya harga pasar juga akan tetap sama dan tidak akan mengikuti mata uang yang telah di sanering. Oleh karena itu, sanering akan menyebabkan daya beli turun di masyarakat. 

Editor : Hernawati
#rupiah #Purbaya Yudhi Sadewa #redenominasi rupiah #sanering #Menkeu Purbaya #mata uang rupiah