KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Bina Syariah, telah menyusun lima rekomendasi kunci sebagai langkah proaktif dalam mencegah timbulnya potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa rekomendasi ini berfungsi sebagai peta jalan penting untuk merespons kebutuhan layanan keagamaan secara lebih adaptif dan melakukan pencegahan dini terhadap potensi konflik di tengah dinamika masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (16/11/2025). Perumusan rekomendasi ini merupakan hasil dari Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 12 hingga 14 November 2025.
Arsad Hidayat menekankan pentingnya rekomendasi ini agar dapat ditindaklanjuti secara berjenjang oleh seluruh peserta workshop hingga ke level pelaksana di lapangan.
Baca Juga: Pengusutan Korupsi Haji Kemenag 2023-2024, KPK Rencanakan Penyidikan Langsung ke Arab Saudi
"Kami menginstruksikan agar para Kepala Bidang meneruskan hal ini kepada Kepala Seksi (Kasi) dan dilanjutkan lagi ke tingkat akar rumput, yaitu para penyuluh dan penghulu. Tujuannya adalah agar mereka dapat membantu mewujudkan indikator program prioritas di Direktorat Urusan Agama Islam," tegas Arsad.
Lima inisiatif utama yang direkomendasikan tersebut meliputi, pertama, penguatan payung hukum, yaitu melakukan pembaruan dan penyesuaian regulasi di ranah Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk aturan terkait kemasjidan, agar selalu relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan kontemporer.
Kedua, peningkatan kompetensi SDM yaitu memperkuat kemampuan Sumber Daya Manusia Kemenag melalui penambahan wawasan regulasi, pelatihan keterampilan teknis, serta penguasaan jaringan kelembagaan Islam.
Baca Juga: Bukan Sekadar Slogan! Kemenag PPU Tegaskan Pembangunan ZI Adalah Komitmen Tolak Korupsi
Ketiga, optimalisasi sinergi dan filantropi yaitu memaksimalkan kolaborasi antarlembaga pemerintah dan mendorong pemberdayaan filantropi keagamaan—terutama zakat, infak, dan sedekah—agar berjalan lebih terstruktur dan masif.
Keempat, intensifikasi dialog keagamaan yaitu memperluas jangkauan dan memperdalam substansi forum dialog di kalangan organisasi keagamaan Islam. Hal ini bertujuan untuk meredam potensi perbedaan pandangan yang bisa menjadi pemicu konflik.
Kelima, diseminasi kajian dan riset yaitu menggalakkan penyebarluasan temuan hasil riset terkait Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagai landasan faktual dalam merumuskan kebijakan layanan keagamaan yang lebih efektif.
Workshop ini dihadiri oleh jajaran pimpinan yang bertanggung jawab langsung atas implementasi kebijakan di daerah, mulai dari Kepala Subdirektorat (Kasubdit) pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga perwakilan dari ormas Islam.(*)
Editor : Thomas Priyandoko