KALTIMPOST.ID, Rencana kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi disahkan. Meski aturan tersebut memuat ketentuan terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan, pelaksanaannya pada tahun 2026 belum dapat dipastikan.
Perpres 79/2025 memang mengatur reformulasi penggajian aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS. Namun demikian, implementasi kenaikan gaji menunggu regulasi turunan dan keputusan teknis pemerintah.
Baca Juga: Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV, Masih Berlaku hingga Sekarang sesuai PP Nomor 8/2024
PT Taspen (Persero) yang menjadi pengelola pembayaran pensiun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan mengenai pemberlakuan kenaikan gaji pensiunan pada 2026. Taspen juga belum menerima instruksi terkait kemungkinan adanya rapelan.
Dari lingkungan Istana, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan bahwa setiap rencana kenaikan gaji ASN membutuhkan perhitungan fiskal yang matang. Ia mengingatkan bahwa meski sebuah kebijakan tercantum dalam peraturan, pelaksanaannya dapat berbeda dengan jadwal yang diharapkan publik.
“Dalam sejumlah kasus, kebijakan yang sudah tertulis belum tentu langsung berjalan pada tahun tersebut. Pemerintah harus menyesuaikan kondisi anggaran dan prioritas fiskal,” ujarnya.
Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah disebut masih menyiapkan analisis lanjutan sebelum memutuskan waktu implementasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan secara nasional.
Para pensiunan PNS diminta tetap bersabar karena mekanisme kenaikan gaji kemungkinan akan melalui tahap konsultasi antara Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan PT Taspen. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diverifikasi terkait tanggal pasti pencairan atau rapelan kenaikan gaji.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Disahkan, Gaji PNS Golongan II Naik! Estimasi dan Pencairan Desember 2025
Selain itu, pemerintah menekankan perlunya sosialisasi kebijakan kepada seluruh pegawai dan pensiunan agar transparansi mengenai hak dan kewajiban dapat tersampaikan dengan baik. Hal ini sekaligus bertujuan mengurangi kebingungan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Editor : Ilmidza