Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Ini Rincian Terupdatenya

Ilmidza • Jumat, 21 November 2025 | 09:22 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID - Pemerintah resmi menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar pembayaran pensiun pokok bagi seluruh pensiunan PNS dan janda/dudanya sejak 1 Januari 2024.

PP 8/2024 mengatur nominal pensiun pokok yang diterima pensiunan berdasarkan golongan dan ruang terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Selain pensiun pokok, pemerintah juga menetapkan bahwa pensiunan tetap menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS aktif.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I–IV, Menkeu Purbaya Cairkan Per 1 Desember 2025

Dalam aturan tersebut, besaran pensiun pokok masing-masing golongan telah ditetapkan secara rinci. Untuk golongan I, pensiun pokok tercatat mulai dari sekitar Rp 1,7 juta hingga di atas Rp 1,9 juta per bulan. Besaran ini meningkat sesuai jenjang ruang yang ditempati pegawai sebelum memasuki masa pensiun.

Sementara itu, pensiunan golongan II menerima pensiun pokok dengan kisaran hingga sekitar Rp 3,2 juta, khususnya untuk golongan IId. Penetapan nominal tersebut menjadi acuan resmi yang digunakan seluruh instansi pengelola pensiun, termasuk PT Taspen (Persero).

Untuk golongan III, pensiun pokok berada pada rentang Rp 2,3 juta hingga lebih dari Rp 3,7 juta, tergantung ruang terakhir. Sedangkan golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, menerima pensiun pokok mulai dari Rp 2,9 juta hingga mendekati Rp 5 juta per bulan. Untuk golongan IVe, besarannya disebut mencapai sekitar Rp 4,9 juta per bulan.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres 79/2025, PNS Dibocorkan Akan Dapat Kado Manis Selain Kenaikan Gaji

Pemerintah menegaskan bahwa PP 8/2024 masih menjadi dasar tunggal pembayaran pensiun tahun ini. Hingga kini belum ada aturan baru yang mengatur perubahan atau kenaikan tambahan di luar yang tercantum dalam PP tersebut.

PT Taspen (Persero) sebelumnya juga mengimbau para pensiunan agar tetap mengacu pada regulasi resmi dan tidak mudah percaya pada informasi spekulatif terkait rapel atau kenaikan yang belum diumumkan pemerintah. Dengan adanya PP 8/2024, pensiunan diharapkan memiliki kepastian mengenai hak pendapatan pokok sesuai golongan masing-masing.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan #gaji pensiunan 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn