KALTIMPOST.ID, Pemerintah menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak otomatis naik selama masa kontrak. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu dengan kontrak per tahun.
Menurut aturan, nominal gaji PPPK paruh waktu akan tetap mengikuti SK kontrak awal. Namun, pegawai memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji pada saat kontrak diperpanjang, tergantung beberapa faktor:
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Seumur Hidup, Ini Batas Usia Pensiun dan Masa Kerjanya
-
Penyesuaian Upah Minimum Daerah (UMP/UMK)
Jika instansi menggunakan UMP/UMK sebagai acuan gaji, kenaikan upah minimum tahunan bisa membuat gaji PPPK paruh waktu disesuaikan. -
Kebijakan Instansi
Instansi dapat menaikkan gaji jika ada perubahan beban kerja, jam kerja, atau kebijakan internal yang baru.
Selain itu, PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, terutama jika menunjukkan hasil evaluasi kinerja baik selama kontrak. Evaluasi kinerja dilakukan triwulan dan tahunan, dan menjadi pertimbangan penting bagi perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Disahkan, Gaji PNS Golongan II Naik! Estimasi dan Pencairan Desember 2025
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji bisa naik lebih signifikan sesuai ketentuan PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menekankan bahwa kenaikan gaji paruh waktu tidak dijamin secara otomatis di tengah kontrak, melainkan menunggu evaluasi, kebijakan instansi, dan ketersediaan anggaran.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan SDM aparatur menjadi lebih profesional, fleksibel, dan transparan, serta memberi peluang bagi tenaga non-ASN untuk memiliki status resmi tanpa harus langsung menjadi pegawai penuh waktu.
Editor : Ilmidza