Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

H-8 Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Taspen Pastikan Semua Golongan Terima Sesuai PP 8/2024

Ilmidza • Minggu, 23 November 2025 | 19:23 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Delapan hari menjelang pencairan gaji pensiunan PNS, PT Taspen memastikan seluruh golongan pensiunan akan menerima gaji pokok tepat waktu. Pembayaran dilakukan otomatis dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024), yang mengatur hak pensiun pokok dan tunjangan pensiunan PNS. Golongan IV menjadi penerima nominal tertinggi.

PT Taspen (Persero) menegaskan pencairan gaji pensiunan dilakukan otomatis dan serentak, sehingga pensiunan tidak perlu mengajukan dokumen tambahan atau datang ke kantor. Proses ini dibuat agar mudah diakses, terutama bagi pensiunan lansia, dan sebagai bagian dari modernisasi sistem pembayaran pensiun nasional.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Ini Syarat yang Harus Terpenuhi Menurut MenPAN-RB

Sementara itu, isu kenaikan gaji tambahan atau rapel masih menunggu regulasi resmi, sehingga pencairan kali ini mengikuti gaji pokok yang diatur dalam PP 8/2024.

Rincian Gaji Pensiunan per Golongan (PP 8/2024)

Golongan I (a–d):

Golongan II (a–d):

Golongan III (a–d):

Golongan IV (a–e):

Selain gaji pokok, PP 8/2024 juga menetapkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan. Hal ini memastikan hak pensiunan tetap terlindungi sesuai regulasi pemerintah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Rencana Kenaikan Gaji PNS Masih Tanda Tanya, Tabel Golongan Terendah Sudah Terungkap

PT Taspen menegaskan bahwa semua pencairan gaji akan dilakukan sesuai ketentuan PP 8/2024, sehingga pensiunan dapat menerima gaji pokok dan tunjangan secara tepat waktu dan aman.

Dengan dasar hukum PP 8/2024, para pensiunan PNS dapat menunggu pencairan gaji bulan berikutnya dengan lebih tenang. Meski demikian, kenaikan gaji tambahan atau rapel masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Pensiunan disarankan selalu mengikuti informasi resmi dari PT Taspen untuk memastikan pembayaran aman dan valid.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan ASN #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji pensiunan PNS #PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan #Gaji Pensiunan