KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sebuah survei nasional terbaru pada tahun 2025 menunjukkan bahwa tingginya stigma sosial menjadi penghalang utama, menyebabkan sebanyak 70 persen korban kekerasan terhadap perempuan dan anak memilih untuk tidak melaporkan kasus yang mereka alami.
Menanggapi tantangan ini, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menekankan bahwa upaya pencegahan harus diinisiasi dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, melalui edukasi dini.
"Kami terus berupaya meningkatkan akses dan mengurangi stigma, karena Jakarta yang bahagia bukan sekadar slogan, melainkan terwujud ketika setiap warganya merasa didengar dan didukung," ujar Chico di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sebagai bagian dari langkah nyata untuk menekan angka kekerasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil beberapa inisiatif strategis.
Baca Juga: Disdik Kutim Tegaskan Tak Ada Kekerasan di Sekolah, Guru Diminta Utamakan Pendekatan Humanis
Layanan 24 jam dan penanganan kasus. Pemprov DKI menyediakan layanan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) yang beroperasi selama 24 jam penuh. Hingga Oktober 2025, layanan ini telah menangani total 1.698 korban.
Kampanye dan pelaporan. Dilakukan kampanye "16 Hari Anti Kekerasan" di seluruh kelurahan untuk mendorong keberanian warga agar melapor. Pelaporan bisa dilakukan melalui call center 112 atau melalui aplikasi JakLingko.
Sistem peringatan dini. Tersedia Sistem Peringatan Dini yang terpasang di tingkat kecamatan dan kelurahan, dirancang untuk mendeteksi potensi terjadinya kekerasan sejak dini.
Ekspansi dukungan. Pemprov DKI juga telah membentuk Rumah Perlindungan serta Satuan Tugas (Satgas) Jaga Jakarta. Pembentukan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dukungan bagi para korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh.(*)
Editor : Thomas Priyandoko