KALTIMPOST.ID, BPJS Kesehatan kembali menegaskan adanya daftar layanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam tanggungan jaminan kesehatan nasional. Informasi ini penting diketahui peserta, terutama menjelang pemberlakuan ketentuan per Desember 2025.
Kendati BPJS Kesehatan tetap menjadi fondasi utama pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia, bukan berarti semua jenis tindakan medis otomatis dicover. Ada sejumlah penyakit, tindakan, atau kondisi kesehatan tertentu yang masih berada di luar pembiayaan BPJS karena alasan regulasi, sifat layanan, hingga kategori risiko yang masuk pengecualian.
Aturan ini dibuat agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan sesuai prioritas pembiayaan dan tidak melenceng dari tujuan awal memberikan layanan kesehatan esensial, menyeluruh, dan berkeadilan bukan layanan estetika atau tindakan non-medis lainnya.
Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut jenis pelayanan dan kondisi medis yang tidak masuk dalam pembiayaan BPJS per Desember 2025:
-
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
-
Tindakan estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik yang tidak berhubungan dengan kondisi medis.
-
Perawatan ortodonti, seperti pemasangan behel untuk estetika.
-
Cedera akibat tindak kriminal, termasuk kekerasan fisik dan seksual.
-
Cedera karena percobaan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
-
Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, alkohol, atau zat adiktif.
-
Pengobatan infertilitas atau program kehamilan buatan seperti bayi tabung.
-
Cedera akibat tawuran atau perkelahian yang bisa dihindari.
-
Pengobatan di luar negeri.
-
Tindakan medis eksperimental atau belum terbukti efektivitasnya.
-
Pengobatan alternatif, komplementer, herbal, atau tradisional tanpa standar medis.
-
Kontrasepsi dan layanan terkait program KB tertentu.
-
Produk kesehatan rumah tangga yang bukan kebutuhan medis standar.
-
Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, seperti tanpa rujukan.
-
Perawatan di fasilitas non-mitra BPJS, kecuali kondisi darurat.
-
Cedera akibat kecelakaan kerja jika sudah ditanggung oleh lembaga atau jaminan lain.
-
Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin lembaga terkait.
-
Pelayanan medis khusus bagi instansi tertentu, seperti TNI/Polri.
-
Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial atau program sukarela.
-
Pelayanan yang sudah dicover program jaminan lain.
-
Segala layanan non-medis atau tidak relevan dengan standar medis yang diatur.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan 7 Bansos Serentak Mulai 1 Desember 2025, Simak Daftar dan Nominalnya
Kenapa Ada Daftar Pengecualian?
Menurut regulasi jaminan kesehatan, BPJS wajib fokus pada pembiayaan layanan kesehatan yang bersifat medis, penting, dan memiliki dasar manfaat klinis. Beberapa layanan yang masuk ke dalam daftar di atas dianggap:
-
Tidak mendesak atau bersifat pilihan,
-
Sudah dibiayai oleh program lain,
-
Tidak termasuk kebutuhan medis berdasarkan standar WHO atau regulasi nasional.
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan penting secara gratis atau terjangkau, namun layanan yang tidak termasuk kategori prioritas harus ditanggung secara mandiri.
Peserta diimbau untuk lebih memahami prosedur pelayanan dan batasan manfaat agar tidak muncul salah paham saat membutuhkan layanan kesehatan. Pastikan juga fasilitas kesehatan yang dipilih telah bekerja sama dengan BPJS dan prosedur rujukan diikuti dengan benar.
Editor : Ilmidza